PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PELAYANAN PERIZINAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Aplikasi Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di Dinas PM-PPTSP membutuhkan adanya peraturan pelaksana. Untuk itu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 97 Tahun 2014; PP No. 98 Tahun 2014; PP No. 91 Tahun 2017; Permenpan No. 15 Tahun 2014; Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014; Permendag 14/M-DAG/PER/PER/3/2016; Permen Kominfo No. 4 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2017; Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 11 Tahun 2010; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 31 Tahun 2014; Perbup No. 10 Tahun 2015; Perbup No. 40 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Sistem Pelayanan Perizinan Elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, tanggung jawab penanggungjawab, kelompok perizinan, pelayanan perizinan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
Peraturan ini terdiri atas 9 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Dalam rangka membantu
mengidentiflkasi kebutuhan masyarakat
miskin dan rentan terhadap program-program
perlindungan sosial dan penanggulangan
kemiskinan yang dilakukan oleh Pemerintah,
serta mengidentifikasi keluhan masyarakat
miskin dan rentan secara efektif dan efesien
serta terkoordinasi, maka dipandang perlu
membentuk Sistem Layanan Rujukan Terpadu
Perlindungan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial Nomor 577 /DYS.3/KPTS/ 10/2016; Keputusan Menteri Sosial Nomor
195/HUK/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09
Tahun 2016; Peraturan Bupati Tapin Nomor 25 Tahun
2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Sistem Layanan Rujukan Terpadu
Perlindungan Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan di Kabupaten Tapin, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Sistem Layanan Rujukan Terpadu meliputi Pembentukan, Asas, Tujuan, Ruang Lingkup, Fungsi Pelaksanaan: Tim Koordinasi SLRT, Sekretariat SLRT, Penyelenggara SLRT, Unsur Perangkat Daerah Terkait, Unsur Kecamatan, Unsur Kelurahan/Desa; Proses Penanganan Keluhan; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 12 Tahun 2018
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Sukamara No. 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Dibidang Perizinan Dan Nonperizinan Dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan perizinan dan
Nonperizinan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan
terjangkau serta untuk meningkatkan hak-hak masyarakat
terhadap pelayanan publik khususnya dalam hal memperoleh
perizinan dan Nonperizinan di Kabupaten Sukamara, dipandang
perlu mendelegasikan kewenangan Bupati Sukamara kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Kabupaten Sukamara. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, menyebutkan dalam
menyelenggarakan pelayanan Perizinan dan Nonperizinan,
Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; eraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor
13 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun
2017; Peraturan Bupati Sukamara Nomor 35 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB III
PELAKSANAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN ;
BAB IV
PENDELEGASIAN KEWENANGAN;
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati
Sukamara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian
Kewenangan dibidang Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten
Sukamara (Berita Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2017
Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sigi Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA DINAS YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN BIDANG PERIZINAN DAN NON PERIZINAN
ABSTRAK:
bahwa dalam Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati kepada Dinas yang Menyelenggarakan Urusan Bidang Perizinan dan Non Perizinan, belum mengakomodir keseluruhan jenis perizinan dan non perizinan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017, perlu diubah;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sigi Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
Peraturan Bupati Sigi Nomor 6 Tahun 2017
3 halaman; Lampiran 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Karaoke
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (8) Perda Kab grobogan No 18 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, perlu menetapkan Perbup tentang Penyelenggaraan Karaoke;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 tahun 2009; UU No 28 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 52 Tahun 2012; Perpres No 63 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015; Permenpar No 16 Tahun 2014; Permenpar No 18 Tahun 2016; Perda Prov Jateng No 10 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 4 Tahun 2012; Perda Kab Grobogan No 7 Tahun 2012; Perda Grobogan No 15 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, bentuk usaha dan permodalan, tata cara pendaftaran usaha, standar usaha karaoke, tempat dan jam operasional penyelenggaraan usaha karaoke, kewajiban dan larangan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Peraturan Bupati Grobogan No 17 Tahun 2013 dicabut.
20 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kab. Pasuruan Tahun 2018 No 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Tempat Pemakanan Di Kabupaten Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa guna melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman perlu adanya petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman bagi pihak-pihak terkait
dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Tempat Pemakaman di Kabupaten Pasuruan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun
1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 11 tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman;
19. Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan.
Penggolongan Tempat Pemakaman di Kabupaten Pasuruan terdiri dari :
a. Golongan A adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan non permanen; dan
b. Golongan B adalah Tempat Pemakaman Umum yang menggunakan bangunan permanen.
TPU yang dikelola langsung oleh Pemerintah Daerah melalui DLH diatur sebagai berikut:
a. pemanfaatan TPU dilaksanakan oleh Kepala DLH;
b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Kepala DLH dapat membentuk Tim Pelaksana Pemakaman Umum yang melibatkan Pejabat dan/atau staf di lingkungan DLH dan pegawai di lingkungan Kelurahan;
c. Apabila tanah makam telah penuh, Kepala DLH dapat mengadakan tanah makam baru yang dianggarakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui proses sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
TPU yang berada di wilayah kelurahan pengelolaannya dilakukan oleh Kelurahan;
Pemanfaatan TPU di wilayah Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut :
a. pemanfaatan TPU yang ada di Kelurahan dilaksanakan oleh Lurah;
b. untuk kelancaran pengelolaan dan pemanfaatan TPU, Lurah dapat menunjuk petugas penjaga makam (juru kunci) berasal dan pegawai di lingkungan Kelurahan; dan
c. apabila tanah makam telah penuh, Lurah dapat mengajukan Pemakaman tanah makam baru kepada Bupati melalui Kepala DLH.
TPU Desa pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Dicabut sebagian dengan
PERBUP Kab. Tanjung Jabung Timur No. 29 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanjung Jabung Timur
PENDELEGASIAN KEWENANGAN - PERIZINAN DAN NONPERIZINAN - KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2018/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Permendagri No. 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan perizinan dan nonperizinan kepada Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pelayanan terpadu satu pintu;
Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan serta penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu sehingga perlu diganti.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 44 Tahun; PP No. 29 Tahun 1980; PP No. 28 Tuhan 2004; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2010; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP no. 88 Tahun 2014; PP No. 107 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 64 Tahun 2016; Perpres No. 39 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 91 Tahun 2017; Permenkes No. 167/KAB/B.VIII/1972 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 1331/MENKES/PER/C/2002; Permenkes No. 920/MENKES/PER/XII/1986; Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2006; Permendag No. 36/M-DAG/PER/3/2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007; Permenakertrans No. PER.07/MEN/IV/2008; Permenperin No. 41/M-IND/PER/6/2008; Per Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo dan Kep BPKM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, dan No. 3/P/2009; Permentan No. 8/Permentan/OT.140/4/2009; PermenagLH No. 13 Tahun 2010; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Permentan No. 39/PERMENTAN/OT.140/6/2010; Permenkes No. HK.02.02/MENKES/148/I/2010 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 17 Tahun 2013; Permenkes No. 1191/MENKES/PER/VIII/2010; Permen PU No. 04/PRT/M/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2014; Permenkes No. 889/MENKES/PER/V/2011 sebagaimana telah diubah dengan Permenkes No. 31 Tahun 2016; Permenkes No. 2052/MENKES/PER/X/2011; PermenLH No. 5 Tahun 2012; Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012; Permenkes No. 19 Tahun 2013; PErmendikbud No. 81 Tahun 2011; Permentan No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permentan No. 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Permenkes No. 9 Tahun 2014; Permen Kelautan dan Perikanan No. 49/PERMEN-KP/2014; Permenkes No. 56 Tahun 2014; Permenkes No. 75 Tahun 2014; Permentan No. 70/PERMENTAN/PD.200/6/2014; Permendikbud No. 84 Tahun 2014; Per Kep BPN No. 5 Tahun 2015; PermenKUKM No. 15/PER/M.KUKM/IX/2015; Permenaker No. 16 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permenaker No. 35 Tahun 2015; Permenhub No. 75 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenhub No. 11 Tahun 2017; Permenperin No. 64/M.IND/PER/7/2016; Permenaker No. 17 Tahun 2016; Permenpar No. 18 Tahun 2016; Permenkes No. 20 tahun 2016; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Permenkes No. 9 Tahun 2017; Permenkes No. 28 Tahun 2017; Permenhub No. PM 104 Tahun 2017; Permenhub No. PM 108 Tahun 2017; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Perka BPOM No. HK.03.1.23.04 12.2205 Tahun 2012; Perka BKPM No. 4 Tahun 2014; Per BKPM No. 13 Tahun 2017; Per BKPM No. 14 Tahun 2017; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 10 Tahun 2012; Perda No. 11 Tahun 2012; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 8 Tahun 2013; Perda No. 12 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2017; Perbup No. 39 Tahun 2014; Perbup No. 20 Tahun 2015; Perbup No. 31 Tahun 2016; Perbup No. 4 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur mengenai Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Standardisasi; Rekomendasi, Penandatanganan dan Pelaporan; Pembinaan, PEngawasan, Monitoring dan Evaluasi; Pengaduan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Ketentuan angka 23 pada Lampiran Perbup Tanjung Jabung Timur No. 49 Tahun 2008 tentang Jenis dan Standarisasi Pelayanan Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Tanjung Jabung Timur diubah,
b. Perbup Tanjung Jabung Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
146 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 12 Tahun 2018
Perbup Kab. Barito Timur No. 17 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelimpahan Kewenangan Pengelolaan Perizinan dan Non
Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 23 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN;
BAB III TIM TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
pada saat Peraturan ini mulai berlaku, maka keputusan Bupati Nomor 21 Tahun
2011 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perizinan kepada
KPPT dan Camat di Kabupaten Barito Timur, dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12 Tahun 2018
PERBUP Kab. Hulu Sungai Selatan No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 44 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 75 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2018
PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN, NONPERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa pelimpahan kewenangan perizman, non
perizinan dan penanaman modal ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2012 tentang
Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Non Perizinan dan
Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56
Tahun 2012 tentang Pelimpahan Kewenangan
Perizinan, Non Perizinan dan Penanaman Modal tidak
sesuai dengan nomenklatur Organisasi Perangkat
Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan,
Nonperizinan dan Penanaman Modal Kepada Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47), Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4594);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian lnsentif dan Pemberian
Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4861);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 27
Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di
Bidang Penanaman Modal;
13. Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang
Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
16. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor : 63 KEP/M.PAN/07 /2003 tentang
Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 10
Tahun 2016 tentang Penanaman Modal Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
348);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 13
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 349);
19. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 67 Tahun 2016
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan
Uraian tugas serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2016 Nomor 67);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELIMPAHAN KEWENANGAN
BAB III
PENANGANAN PENGADUAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 11 TAHUN 2018
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat