Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 299
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menciptakan pemerintahan yang efisien, efektif dan konsisten dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum peraturan Walikota ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. tujuan, sasaran dan manfaat; c. prinsip-prinsip SOP; d. tahapan; e. penyusunan SOP; f. pelaksanaan; g. menitoring dan evaluasi; h. ketentuan penutup. Peraturan walikota ini terdiri dari VIII dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Sebagai Tindak Lanjut Dari Pasal 1 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Ri Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Merupakan Pedoman/Acuan Bagi Instansi Pemerintah Daerah Kota Samarinda Untuk Menyusun Standar Operasional Administrasi Pemerintahan Dalam Rangka Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Serta Upaya Untuk Keseragaman Penyusuan Dokumen Tersebut Diatas, Diperlukan Pedoman Baku Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
Bahwa Sebagai Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Bidang Ketatalaksanaan Dan Pelayanan Publik Sehingga Dalam Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dapat Berjalan Secara Optimal Diperlukan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Tugas Pokok Dan Fungsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2012.
SOP Administrasi pemerintahan di lingkungan pemerintahan kota samarinda. Standar Operasional Prosedur yang selanjutnya disingkat SOP adalah intruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapapun dilakukan. (2) Pedoman Penyusunan SOP-AP bertujuan untuk:
a. membantu setiap SKPD/BUMD sampai dengan unit kerja terkecil dalam penyusunan SOP-AP;
b. menyempurnakan proses penyelenggaraan pemerintahan;
c. meningkatkan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
Pedoman Penyusunan SOP-AP bermanfaat untuk:
a. sebagai ukuran standar kinerja bagi aparatur sipil negara dalam menyelesaikan, memperbaiki serta mengevaluasi pekerjaan yang menjadi tugasnya;
b. mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas;
Ruang lingkup Pedoman Penyusunan SOP-AP meliputi:
a. prinsip sop;
b. tahapan penyusunan sop;
c. pengawasan pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
Untuk mengetahui efektifitas dan kualitas SOP AP, dilakukan evaluasi pelaksanaan SOP-AP secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekaliHasil Evaluasi dapat dijadikan bahan perbaikan dan pengembangan penyusunan SOP-AP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5589)
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 8 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Operasional Pemeriksaan di Lingkungan Inspektorat Kota Lubuk Linggau
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib pelaksanaan pemeriksaan sebagai salah satu kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Kola Lubuklinggau, perlu menetapkan pedoman operasional pemeriksaan sebagai dasar Auditor dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dalam melaksanakan tugasnya.
UU No.7 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.6 Tahun 2008; Kepres No.74 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.56 Tahun 2010; Permendagri No.23 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; Permendagri No.64 Tahun 2007; PERMENPAN No:PER/220/M/PAN/7/2008; PERMENPANRB No.15 Tahun 2009; PERMENPANRB No.42 Tahun 2011; Perda Kota Lubuklinggau No.1 Tahun 2014; Perwali Lubuklinggau No.62 Tahun 2014.
Dalam PERWALI ini diatur mengenai Sistematika Pedoman Operasional Pemeriksaan; Isi dan uraian Pedoman Operasional Pemeriksaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 16 Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 7 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Sawahlunto tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan non Perizinan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2015.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
ABSTRAK:
Produk hukum daerah meliputi produk hukum daerah yang bersifat pengaturan yang berisi pengaturan, bersifat, berlaku serta mengikat umtuk umum dan produk hukum daerah yang bersifat penetapan yang berisi ketetapan/keputusan yang bersifat individuan, konkrit dan berlaku khusus. Dalam rangka tertib substansi pembentukan produk hukum daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan, perlu dilakukan pencabutan Perwali yang bersifat penetapan. Pencabutan ini perlu ditetapkan dengan perwali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Kota
2 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar No. 5 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara, Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD NOMOR 5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM RASKIN DAERAH KOTA BLITAR TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa guna merealisasikan komitmen Pemerintah dalam
pemenuhan hak dan sebagian kebutuhan pangan pokok
dalam bentuk beras bagi Rumah Tangga Sasaran Penerima
Manfaat (RTS-PM) sebagai salah satu program perlindungan
sosial, dan sekaligus sebagai tindak lanjut atas Peraturan
Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan
Penanggulangan Kemiskinan, maka Pemerintah Kota Blitar
melaksanakan Program Raskin Daerah secara Gratis melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar
Tahun Anggaran 2015 untuk RTS-PM di wilayah Kota Blitar
yang tidak tercover melalui Program Raskin Pemerintah
Pusat;
b. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas, ketertiban
administrasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan Program
Raskin Daerah Kota Blitar Tahun 2015, maka diperlukan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota
Blitar Tahun Anggaran 2015.
1. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
12 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4967);
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Tahun 2011
Nomor 83 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5235);
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan;
4. Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor
29 Tahun 2014 tentang Tim Koordinasi Raskin Pusat;
5. Peraturan Walikota Blitar Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tim
Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kota Blitar.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Raskin Daerah Kota Blitar tahun 2015 digunakan sebagai pedoman teknis dalam
pelaksanaan penyaluran Raskin Daerah Kota Blitar oleh Tim Pelaksana dan
Koordinasi Raskin Daerah Tingkat Kota, Kecamatan dan Kelurahan serta Instansi
terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 04 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 04, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 290
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Kelurahan Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Kelurahan Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 22 Tahun 2013.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. uraian tugas; d. susnan organisasi; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PIAGAM AUDIT INTERN
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan sistem pengawasan yang efektif perlu didukung dengan sumber daya aparatur inspektorat yang profesional, handal dan berwibawa serta mewujudkan Pemerintahan yang bersih, transparan, bertanggung jawab dan akuntabel, maka dipandang perlu dibuat peraturan mengenai piagam audit intern di lingkungan Pemerintah Kota Jambi melalui pendekatan yang sistematis.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; PermenpanRB Nomor PER/05/M.PAN/03/2008; Perda No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 3 Tahun 2013; Perwali No. 17 Tahun 2012; Perwali No. 5 Tahun 2013.
Perwali ini mengatur mengenai Piagam Audit Intern di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2016.
3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat