Peraturan Walikota Bitung No. 6 Tahun 2011 tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Dalam Kota Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan, dan Alat-Alat Berat/Besar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD No 15 Seri G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan RSUD Waloyo Jati Kraksan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan dan kesejahteraan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati Kraksaan serta sesuai ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit berhak menerima imbalan jasa pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umurn Daerah Waluyo Jati Kraksaan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 15 Tahun 2004:
UU No 29 Tahun 2004:
UU No 40 Tahun 2004:
UU No 33 Tahun 2004:
UU No 28 Tahun 2009:
UU No 36 Tahun 2009:
UU No 44 Tahun 2009:
UU No 12 Tahun 2011:
UU No 24 Tahun 2011:
UU No 23 Tahun 2014 sebgaiamana telah diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 36 Tahun 2014:
UU No 38 Tahun 2014:
PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012:
PP No 24 Tahun 2005:
PP No 58 Tahun 2005:
PP No 65 Tahun 2005:
PP No 101 Tahun 2012:
Perpres No 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 111 Tahun 2013:
Permendagri No 61 Tahun 2007:
Permenkes No 69 Tahun 2013:
Permenkes No 71 Tahun 2013:
Permenkes No 28 Tahun 2014:
Permenkes No 59 Tahun 2014:
Perda Prov Jawa Timur No 4 Tahun 2008:
Pergub Jawa Timur No 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Pergub Jawa Timur No 62 Tahun 2012:
Pergub Jawa Timur No 45 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 5 Tahun 2011:
Perda Kab. Probolinggo No 4 Tahun 2013:
Perbup No 14 Tahun 2012:
Perbup No 35 Tahun 2013.
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN DAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian dan Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan 47 Jenis Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Kudus Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus
Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, Lembaga Teknis
Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus dan
dalam rangka optimalisasi dan efektivitas pelayanan
Perizinan, Nonperizinan dan pendaftaran usaha di
Kabupaten Kudus, perlu Mendelegasikan dan
Melimpahkan Kewenangan Penandatanganan 4 7
(empat puluh tujuh) Perizinan dan Nonperizinan
kepada Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kudus; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2015.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 9 Tahun 2005 dan Peraturan Bupati Kudus Nomor 35 Tahun 2012 dicabut.
8 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 229
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2016
ABSTRAK:
Dalam sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dibutuhkan adanya Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
bersinergi dan berintegrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2016. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2016;
UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2008; Perda Kota Ternate No. 39 Tahun 2012; Perwali Kota Ternate No. 22 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Ternate Tahun 2016 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2015.
3 Halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan, Pasal 15 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pasal 65 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur/ Jawa Tengah/ Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3091) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 27 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4189);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234).
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5348);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 8 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 20 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 18 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 12);
16. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 10 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8);
17. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 4 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 3);
19. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 44 Tahun 2010 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pelayanan Pajak Daerah Pada Dinas Pendapatan Dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2010 Nomor 67);
20. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 42 Tahun 2011 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Dinas Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2011 Nomor 67) sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 27 Tahun 2013 (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 27).
Ruang lingkup pajak daerah yang diatur dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. PBB;
b. BPHTB;
c. Pajak Hotel;
d. Pajak Restoran;
e. Pajak Hiburan;
f. Pajak Parkir;
g. Pajak Penerangan Jalan;
h. Pajak Reklame;
i. Pajak Air Tanah
Jenis pajak menurut sistem pembayarannya dibagi atas :
a. Sistem pembayaran sendiri (self assesment);
b. Sistem penetapan pajak
Jenis pajak dengan sistem pembayaran sendiri (self assessment) terdiri dari:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Penerangan Jalan;
f. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Jenis pajak dengan sistem penetapan (official Assessment) terdiri dari :
a. Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB);
b. Pajak Reklame;
c. Pajak Air Tanah
Kepala Dinas berwenang melakukan pengawasan terhadap pembayaran dan penyetoran Pajak Daerah dalam rangka pengelolaan penerimaan Pajak Daerah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
- Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran yang strategis dalam mendukung pembangunan khususnya di bidang ekonomi dan pengembangan wilayah sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Tasikmalaya, sehingga perlu dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, diperlukan untuk menjamin Keandalan, Keselamatan, Kelancaran, Ketertiban, Keamanan dan Kenyamanan, berdaya guna dan berhasil guna, sehingga bermanfaat bagi masyarakat Kota Tasikmalaya. PERDA Kota Tasikmalaya No 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kota Tasikmalaya, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 38 Tahun 2004; UU No 22 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 34 Tahun 2006; PP No 8 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 2011; PP No 37 Tahun 2011; PP No 51 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2012; PP No 80 Tahun 2012; PP No 79 Tahun 2013; PP No 74 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Asas
5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
6. Kendaraan
7. Terminal
8. Lalu Lintas
9. Angkutan
10. Penyelenggaraan Parkir
11. Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit
12. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
13. Kerjasama
14. Peran Serta Masyarakat
15. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian
17. Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
18. Sanksi Administratif
19. Penyidikan
20. Ketentuan Pidana
21. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini, harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
PERPRES No. 135 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Mencabut :
PERPRES No. 80 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 135 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas,
dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 38 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
PERPRES No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2015 Nomor 15 / NO REG 01.15/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pendidikan diarahkan pada perwujudan masyarakat yang beriman, bertaqwa, berbudaya dan berahlak mulia serta memiliki kualitas sumber daya manusia yang dapat diandalkan dalam pembangunan dan untuk melaksanakan wewenang dan mewujudkan kemandirian daerah dalam bidang pendidikan perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan menurut norma-norma yang mengacu pada sistem pendidikan nasional dan berpedoman pada program pembangunan nasional.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Kebijakan Opersional Daerah, Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaran Pendidikan, Pendirian Satuan Pendidikan, Sarana dan Prasarana Pendidikan, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, Penilaian Pendidikan, Pendanaan Pendidikan, Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Peran Serta Orang Tua, Masyarakat dan Dunia Usaha/Industri, Kerja Sama Penyelenggaraan Pendidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
39 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat