Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN TETE BONEA, DESA PERSIAPAN PUNTONDO, DESA PERSIAPAN MALABA DAN DESA PERSIAPAN JANG KECEMATAN MANGARABOMBANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Malaba dan Desa Persiapan Kajang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar dengan Peraturan Bupati.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah diubah kedua kali, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penggabungan Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ponorogo Nomor 8 Tahun 2022
PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT BAGI DESA DI WILAYAH KABUPATEN PONOROGO MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2022 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM PEMUDA HEBAT
BAGI DESA Di WiLAYAH KABUPATEN PONOROGO
MELALUI BANTUAN KEUANGAN KHUSUS DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011 tentang
Pengembangan Kewirausahaan Dan Kepeloporan Pemuda,
serta Penyediaan Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, maka
Pemerintah Kabupaten Ponorogo memfasilitasi pengembangan
kewirausahaan dan kepeloporan pemuda lintas kecamatan
dan tingkat Kabupaten dan menyediakan prasarana dan
sarana kepemudaan tingkat kabupaten; b. bahwa untuk mewujudkan Nawa Dharma Nyata angka ke-6
dan misi ke 2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Ponorogo Nomor 02 Tahun 2021 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021-2026, Pemerintah Kabupaten Ponorogo dapat
menyusun kebijakan yang mendukung pembinaan sektor
kepemudaan dan olahraga sebagai bagian dari pembangunan
manusia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada
huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat
Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui Bantuan
Keuangan Khusus Desa Tahun Anggaran 2022.
Mengingat: 12. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 134 Tahun 2021 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah
Kabupaten Ponorogo Tahun 2021 Nomor 134); 13. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 135 Tahun 2021 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2021 Nomor 135); 14. Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Ponorogo (Berita Daerah Kabupaten Ponorogo
Tahun 2022 Nomor 7);
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan umum, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat Bagi Desa di Wilayah Kabupaten Ponorogo Melalui BKKD Tahun
Anggaran 2022, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, Petunjuk Pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ketentuan mengenai Uraian Petunjuk Pelaksanaan Program
Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Contoh format dokumen administrasi pendukung
pelaksanaan Program Pemuda Hebat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
27 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Utara Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Kelurahan Melayu dengan Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah, Desa Ipu Kecamatan Lahei dan Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan tertib administrasi Desa/Kelurahan dan memberikan kepastian huk:um mengenai wilayah Desa/ Kelurahan dengan Desa/ Kelurahan lainnya, perlu adanya kepastian batas antar Desa./Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 15 Tahun 2019 tentang Metode Kartometrik Pada Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan.
Koordinat kantor dan batas kelurahan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun
2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 56 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini memuat tentang ketentuan umum, tata nilai pengadaaan, ruang lingkup pengadaan, para pihak, perencanaan dan biaya umum pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pelaporan dan serah terima, pembinaan , pengawasan dan pengadaan secara elektronik, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2022.
76 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 82 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
a. penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa;
b. tunjangan BPD;
c. mekanisme pelaksanaan;
d. jaminan sosial; dan
e. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bima Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bima
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BIMA NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022,dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan keuangan desa,perlu menetapkan perubahan peraturan Bupati Bima Nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan rencana kerja pemerintah desa tahun anggaran 2022
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021,Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019,Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 1 tahun 2017,Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020,Peraturan Bupati Bima Nomor 35 Tahun 2020,dan Peraturan Bupati Bima Nomor 44 Tahun 2020
Materi Pokok :
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Jumlah Halaman : 4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 20l4 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Peruhahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Daerah Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
1. Bab I Ketentuan Umum;
2. Bab II Interval Waktu Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak;
3. Bab III Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2022.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu membentuk Desa Persiapan Kalenna Soreang Kecamatan Galesong Utara.
1. Undang Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);
3. Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717):
6. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2010 Nomor 10. Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Nomor 24)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: PEMBENTUKAN, LUAS WILAYAH, JUMLAH PENDUDUK, WILAYAH DUSUN, BATAS WILAYAH, PUSAT PEMERINTAHAN DAN PETA WILAYAH DESA PERSIAPAN
BAB III: PEMERINTAHAN DESA PERSIAPAN
BAB IV: KEWENANGAN DESA PERSIAPAN
BAB V: PEMBIAYAAN
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2022.
-
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2022
DANA DESA - ALOKASI - PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN - TATA CARA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Permendagri No. 119 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur: Ketentuan Umum; Prinsip dan Tujuan; Pengalokasian, Pembagian, dan Penganggaran ADD Setiap Desa; Penggunaan ADD; Penyaluran ADD; Pelaksanaan Kegiatan; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
Bupati dapat melakukan perubahan besaran ADD pada tahun berkenaan dalam hal terjadi perubahan kebijakan keuangan Pemerintah yang berdampak terhadap anggaran penerimaan dan belanja Daerah yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati.
26 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN - PEMBERIAN BIAYA - PEMILIHAN KEPALA DESA - YANG BERSUMBER DARI - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Biaya Pemilihan Kepala Desa Yang
Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Dasar hukum dalam peraturan ini : UU No 1 Tahun 2007;UU No 6 Tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan UU No 1 Tahun 2022;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
PP No 11 Tahun 2019;Permendagri No 20 Tahun 2018;Perda No 3 Tahun 2021
Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,sumber dan besaran bantuan keuangan ,ruang lingkup penggunaan bantuan keuangan,persyaratan dn tata cara pencairan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa,pengelolaan bantuan keuangan ,pengawasan,palaporan dan pertanggungjawaban,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
13 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat