Dalam Peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,sumber dan besaran bantuan keuangan ,ruang lingkup penggunaan bantuan keuangan,persyaratan dn tata cara pencairan bantuan keuangan biaya pemilihan kepala desa,pengelolaan bantuan keuangan ,pengawasan,palaporan dan pertanggungjawaban,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat