Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022

Besaran Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

a. penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, dan perangkat desa; b. tunjangan BPD; c. mekanisme pelaksanaan; d. jaminan sosial; dan e. pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 7 Tahun 2022 tentang Besaran Penghasilan tetap, Tunjangan, Jaminan Sosial dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Serta Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulang Pisau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pulang Pisau
Tanggal Penetapan
25 April 2022
Tanggal Pengundangan
28 April 2022
Tanggal Berlaku
28 April 2022
Sumber
BD.2022/07
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan