perubahan pembagian dan penetapan rincian dana gampong tahun anggaran 2018
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Tahun 2018/ No. 721
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA LANGSA NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG KOTA LANGSA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas ) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota Langsa menetapkan rincian dana gampong untuk setiap gampong.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 3 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 15 Tahun 2017; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 107 Tahun 2017; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2017; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010; Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Walikota ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Kota Langsa Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kota Langsa Tahun 2017 Nomor 701).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2018.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dana Bergulir
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penanggulangan kemiskinan,
pemberdayaan ekonomi masyarakat dan peningkatan
kesejahteraan para pelaku usaha mikro, kecil, menengah
dan usaha lainnya di daerah, perlu adanya fasilitas
bantuan permodalan dalam bentuk dana bergulir; bahwa untuk meweujudkan penguatan permodalan
melalui penyaluran dana bergulir kepada masyarakat
sehingga menjadi pelaku ekonomi yang sehat, tangguh
dan mandiri guna mempercepat pertumbuhan dan
pemerataan perekonomian daerah, maka perlu mengatur
pengelolaan dana bergulir; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Dana Bergulir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, sumber pembiayaan dana bergulir, penerima dana bergulir, pengelolaan dana bergulir, pelaksanaan dana bergulir, klasifikasi pengembalian dana bergulir, pemulihan dana bergulir, penghapusan dana bergulir, pembinaan dan pengawasan, ketentuan sanksi, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gayo Lues Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI GAYO LUES NOMOR 27 TAHUN 2015 TENTANG PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN GAYO LUES
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues (Berita Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2015 Nomor 219) tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan zaman ini; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues (Lembaran Kabupaten Gayo Lues Tahun 2017 Nomor 87), maka perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Perjalan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Gayo Lues Nomor 2 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2015 Nomor 219).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues (Lembaran Daerah Kabupaten Gayo Lues Tahun 2015 Nomor 219) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Brebes Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengamanan Pencairan Keuangan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan
Bupati Brebes Nomor 76 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pengamanan Pencairan Keuangan Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Brebes Nomor 076 Tahun 2018; Peraturan Bupati Brebes Nomor 78 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Prinsip Pencairan Keuangan Desa
Bab V Tata Cara Pencairan Keuangan Desa
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan Pencairan Keuangan Desa
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
10 hlm
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 11, BN.2020/No.772, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Kementerian Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 11 Tahun 2015
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994, UU Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UUNomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 27 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 109 Tahun 2000, PP Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2007, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 65 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 3 Tahun 2007, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 65 Tahun 2010, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2011, PP Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 34 Tahun 2014, Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 39 Tahun 2012, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Siak Nomor 25 Tahun 2007, Perda Kabupaten Siak Nomor 9 Tahun 2013; Perbup Nomor 30 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini berisi 10 (sepuluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas; dan, Catatan atas laporan keuangan, Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d Tahun Anggaran 2014 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 11 Tahun 2018
PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN - DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN - DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN DAN PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS NON FISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN DAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR.
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, untuk menurunkan angka kematian dan kesakitan ibu dan anak diselenggarakan upaya kesehatan perorangan, upaya kesehatan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan berupa Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN);
Agar Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi JKN dapat dilaksanakan dan dimanfaatkan dengan baik, perlu disusun pedoman pelaksanaan dan pemanfatannya.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkes No. 52 Tahun 2016; Permenkes No. 61 Tahun 2017; Perda No.6 Tahun 2016; Perbub No. 31 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan dan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Maksud dan Tujuan; Sumber dan Pengelolaan Dana; Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Dengan berlakunya Perbup ini, maka Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya TA 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Tanjung Jabung Timur No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup Tanjung Jabung Timur No. 6 Tahun 2011 tentang Penetapan Kegiatan dan Besaran Penggunaan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat, Dana
Bantuan Operasional Kesehatan dan Jaminan Persalinan di Puskesmas dan Jaringannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mekanisme dan tata cara penyampaian laporan pertanggungjawaban diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kepala Dinas Kesehatan.
8 hlm.; Lampiran 4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pelalawan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Menimbang bahwa untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP- GU) diperlukan adanya Besaran Pagu Maksimal untuk setiap Perangkat Daerah (PD).
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 4 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Besaran Pagu Maksimal; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Lamp. : 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2011/NO. 11, TLD NO. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Parkir
ABSTRAK:
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 95 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Parkir merupakan salah satu jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota, yang pungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Parkir.
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 5 Tahun 2008.
Dalam pembahasan dibahas mengenai nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pegenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dan subyek pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, dan instentif pemungutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Tahun 2007 Nomor 15, dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
22 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat