Besaran-pagu-maksimal-uang-persediaan-kabupaten-pelalawan-tahun-anggaran-2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Pagu Maksimal Uang Persediaan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- Menimbang bahwa untuk memproses Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) dan Ganti Uang Persediaan (SPP- GU) diperlukan adanya Besaran Pagu Maksimal untuk setiap Perangkat Daerah (PD).
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2019; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 4 Tahun 2021.
- Dalam Peraturan Bupati ini berisi 3 (tiga) Bab dan 4 (empat) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Besaran Pagu Maksimal; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
- Lamp. : 2 hlm.
|