Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gerakan Bengkalis Membaca
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan budaya dan sikap gemar membaca bagi semua kalangan masyarakat umum, peserta didik maupun mahasiswa di Kabupaten Bengkalis sebagai upaya meningkatkan pembiasaan proses berpikir yang berkualitas dalam meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2014; PERATURAN KEPALA PERPUSNAS No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Gerakan Bengkalis Membaca, yaitu gerakan menanamkan minat budaya membaca buku secara langsung, online/virtual maupun live streaming kepada semua kalangan masyarakat umum, peserta didik maupun mahaiswa sebagai wadah mengembangkan literasi budaya membaca di Kabupaten Bengkalis. Peraturan Bupati ini terdiri atas: ketentuan umum; maksud dan tujuan; kebijakan strategis pelaksanaan Gerakan Bengkalis Membaca; Gerakan Bengkalis Membaca; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; pelaporan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2020.
Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikan
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Semarang Nomor
10 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal di Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 107 ayat (2)
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun
2020 tentang penyelenggaraan Pendidikan, Pemerintah
Daerah dapat memberikan dukungan sumber daya
Pendidikan pada Madrasah, Madrasah Diniyah, Pondok
Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan lainnya;
bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan
sumber daya berupa jasa pendidikan kepada pengajar
pendidikan keagamaan non formal dapat berdaya guna,
berhasil guna dan dipertanggungjawabkan sesuai
ketentuan Peraturan Perundang-undangan, perlu diatur
Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga Pendidikan
Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non Formal;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021
tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Tenaga
Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan Keagamaan Non
Formal di Kabupaten Semarang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan, maka perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa
Tenaga Pendidikan Kepada Pengajar Pendidikan
Keagamaan Non Formal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian jasa tenaga pendidikan kepada pengajar pendidikan keagamaan non formal beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 10 Tahun 2021 dicabut.
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 67 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jaminan Pendidikan Daerah Bagi Peserta Didik Yang Orangtua Atau Wali Yang Mengasuhnya Meninggal Karena Coronavirus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin masyarakat memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dalam rangka penuntasan wajib belajar 12 (dua belas) tahun, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan jaminan pendidikan daerah kepada peserta didik yang orangtua atau wali yang mengasuhnya meninggal karena Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2021.
Materi pokok: sasaran, Besaran dan Peruntukan, Pengusulan dan Penyaluran, Mekanisme Penerimaan, Penutupan dan Pemindahbukuan, Pengawasan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Jumlah Halaman : 9 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 67 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Pasal 97 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 100 ayat (1), (4) dan ayat (5) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan; untuk kelancaran operasional kegiatan pada satuan pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu menyediakan Dana Subsidi Pendidikan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu segera membentuk Peraturan Bupati tentang Dana Subsidi Pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.19 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2008; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008 Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.59 Tahun 2007; Permendagri No.32 Tahun 2011; PERGUB No.78 Tahun 2009; Perda No.03 Tahun 2010; Perda No.11 Tahun 2008; Perda No.16 Tahun 2010; Perda No.22 Tahun 2011;
Pemerintah Daerah memberikan dana subsidi pendidikan untuk jenjang satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah/ Pemberian dana subsidi pendidikan didasarkan pada 3 (tiga) indikator, yaitu berdasarkan per sekolah/program keahlian, per jumlah rombel dan per peserta didik. Satuan pendidikan yang berhak menerima dana Subsidi Pendidikan dari Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut: a. Satuan Pendidikan Usia Dini (TK , RA dan Kelompok Bermain) yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; b. Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri; c. Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; d. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri; e. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; f. Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri/Madrasah Aliyah (MA) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; g. Sekolah Menengah Atas (SMA) Swasta/Madrasah Aliyah (MA) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; h. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Negeri; i. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Swasta yang terdaftar pada Dinas Pendidikan; dan j. Sekolah Luar Biasa (SLB). Satuan pendidikan berkewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan setiap triwulan terhadap penggunaan dana subsidi pendidikan kepada Bupati melalui BPKAD dengan tembusan disampaikan kepada Dinas Pendidikan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Bupati ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Jasa Penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidik dan tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Pendidikan Swasta di Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN Kabupaten Tegal, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tegal tentang Pedoman Pemberian Jasa Penyelenggaraan Pendidikan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bukan Aparatur Sipil Negara di Lembaga Pendidikan Swasta di Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2015; UU No 12 Tahun 2011; PP No 7 Tahun 1986; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 32 Tahun 2011; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang sumber dana, syarat penerima jasa, mekanisme pengajuan usulan dan penetapan penerima jasa penyelenggaraan pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, mekanisme penyaluran jasa penyelenggaraan pendidikan untuk PTK bukan ASN di lembaga Pendidikan Swasta, pertanggungjawaban jasa pendidik dan tenaga kependidikan bukan ASN di Lembaga Pendidikan Swasta, Aplikasi Sistem Informasi Bantuan APBD 2.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga Pada Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Di Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat serta mendorong penguatan pendidikan karakter anak, maka diperlukan pelibatan keluarga pada penyelenggaraan pendidikan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati Katingan tentang Petunjuk Teknis Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Katingan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini;
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah;
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2017 tentang Pelibatan Keluarga pada Penyelenggaraan Pendidikan.
a. tujuan, prinsip dan sasaran; dan
b. bentuk pelibatan keluarga.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2019.
54
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat