Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD. No.222.2015.NOREG 4.12/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan desa
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sehingga dapat tercapai kualitas tata kelola Pemerintahan Desa dan daya saing Desa menuju kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik, perlu dilaksanakan Penataan Desa oleh Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Agar pelaksanaan Penataan Desa dapat terlaksana secara terencana, terpadu, berkesinambungan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan asas pengaturan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Penataan Desa di Kabupaten Bangka Tengah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penataan Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penataan Desa adalah suatu kegiatan perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan batas-batas Desa. Jenis Penataan Desa meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Peraturan ini juga mengatur mengenai batas wilayah desa dan pembentukan dusun, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah No. 22 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penetapan dan penegasan Batas Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan dan Penghapusan Dusun diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 112
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Talang Sakti, Desa Talang Sepakat, dan Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto Wilayah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat serta perkembangan kemampuan ekonomi, potensi desa, luas wilayah dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat ;
b. bahwa untuk dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, dipandang perlu membentuk Desa Talang Sakti, Desa Talang Sepakat, Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto dalam wilayah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk batas dan luas wilayah Desa Talang Sakti, Desa Talang Sepakat, dan Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto, Wilayah Kabupaten Mukomuko. Desa Talang Sakti Kecamatan V Koto dengan luas wilayah 9.333 Ha dengan jumlah jiwa 606 jiwa, 157 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah). Desa Talang Sepakat Kecamatan V Koto dengan luas wilayah 8.250 Ha, dengan jumlah jiwa722jiwa, 152 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah). Desa Lubuk Cabau Kecamatan V Koto dengan fuas wilayah 12.017 Ha, dengan jumlah jwva822jiwa, 179 KK. (Lampiran Peta Batas Wilayah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Tahun 2020/ No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kute
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan barang/ jasa di Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 1974; UU No. 6 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERPRES Nomor 16 Tahun 2018; PERMENDAGRI Nomor 44 Tahun 2016; PERMENDAGRI Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 39 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Tata Nilai Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan Pengadaan; BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi Kerja; BAB X Keadaan Kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima; BAB XV Pembinaan, Pengawasan dan Pengadaan Secara Elektronik; BAB XVI Ketentuan Lain-Lain; BAB XVII Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/ Jasa di Kute, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
73 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa, dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan tertib, teratur dan disiplin, perlu mengatur
Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 38 Tahun 2017; Perpres No. 68 Tahun 1995; Permendagri No. 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2017; Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 80 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan Jam Kerja Kantor Desa, Cuti Kepala Desa dan Perangkat Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang jam kerja kantor desa, pelaksanaan pelayanan, daftar hadir, cuti, monitoring dan evaluasi, kewajiban dan larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2021.
26 hlm, Lampiran: 32 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan keuangan Pembangunan/ Rehab Kantor/Balai Desa Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pembangunan di pedesaan, khususnya sarana peningkatan pelayanan kepada masyarakat berupa kantor /balai desa, perlu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Keuangan Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa Kabupaten Lamongan dengan menetapkan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4 737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11);
14. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Sasaran kegiatan bantuan keuangan adalah Lamongan yang kondisinya rusak dan pembangunan/ rehab.
Bantuan Keuangan Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bantuan Keuangan Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa bersumber dari DanaAPBD; Besar bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 12 Tahun 2019
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati/Walikota menetapkan rincian dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019.
UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2016; PMK No. 50/PMK.07/2017; PMK No. 199/PMK.07/2017; Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa; e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
10 Halaman; Lampiran: 16 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2019
PERBUP Kab. Sragen No. 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Sragen No. 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD Kabupaten Sragen Tahun 2019 No.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk lebih mengoptimalkan
penyelenggaraan pemerintahan desa, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun
2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat
Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Sragen Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa, perlu diubah
dan disempurnakan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
42);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017
tentang Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Tahun 2017 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 7);
8. Peraturan Bupati Sragen Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen
Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa (Berita Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2018 Nomor 10) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Sragen Nomor 36 Tahun
2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor
10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2017 tentang
Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2018
Nomor 36).
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Kedua Atas PErbup Sragen Nomor 10 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan Bupati Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul;
4. Kewenangan Lokal Berskala Desa;
5. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
6. Pembinaan Dan Pengawasan;
7. Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa;
8. Pendanaan;
9. Pungutan Desa;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kelembagaan dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu;
d. Larangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
e. Fungsi dan Tugas Badan Pemusyawaratan Desa;
f. Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Pemusyawaratan Desa;
g. Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa;
h. Rapat;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-Lain; dan
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
32 Halaman, Penjelasan; 6 Hlm, Lampiran: 9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Dan Kelembagaan Desa Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 81 ayat (5) dan pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Tentang Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa Tahun 2017.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2014; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 4 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 5 Tahun 2015; Perda Kabupaten Indragiri Hilir No. 7 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 8 (delapan) Bab dan 20 (dua puluh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Penganggaran; Batasan Alokasi Dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa dan Kelembagaan Desa; Pembayaran; Pelaporan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat