Peraturan Bupati Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul; 4. Kewenangan Lokal Berskala Desa; 5. Mekanisme Penyelenggaraan Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; 6. Pembinaan Dan Pengawasan; 7. Evaluasi Dan Pelaporan Pelaksanaan Kewenangan Desa; 8. Pendanaan; 9. Pungutan Desa; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat