Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincain Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2019 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa; e.Pelaporan Dana Desa f.Sanksi g.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat