Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum
- Biaya Pemilihan Kepala Desa
- PNS yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa
- Penambahan syarat Pegawai Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan sejenisnya yang mencalonkan diri menjadi Kepala Desa;
- Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa
- Pelaksanaan perolehan suara sah
- Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri
- Calon Kepala Desa terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan pidana penjara
- Kepala Desa yang berhenti
- Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka untuk keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan pengaturan pemilihan kepala desa, perlu menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017;
Beberapa perubahan:
1. Persyaratan administrasi pencalonan Kepala Desa diwujudkan dalam bentuk :
a. surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat Kabupaten;
b. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
segel atau bermaterai cukup;
c. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
d. foto copy ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
e. foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
f. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
f.1. surat keterangan catatan kepolisian dari Kepolisian;
f.2. surat pernyataan sanggup dan bersedia bertempat tinggal / berdomisili di Desa yang bersangkutan apabila terpilih menjadi Kepala Desa disaksikan oleh 2 (dua) orang anggota keluarga yang berdomisili di Desa yang bersangkutan di atas
kertas segel atau bermeterai cukup;
g. Cukup jelas
h. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
j. surat keterangan dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap;
k. surat keterangan berbadan sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah; dan
l. surat keterangan dari pemerintah daerah dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA DESA
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan
pemberhentian Perangkat Desa, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo
Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan,
Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat
Desa;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri
dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83
Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa, serta untuk mengatasi permasalahan dalam
penyelenggaraan pengisian perangkat desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, perlu diubah kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini berisi tentang perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan
Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Perangkat
Desa yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 diubah;
4. Ketentuan Pasal 8 diubah;
5. Ketentuan Ayat (1) Pasal 9 diubah;
6. Ketentuan Ayat (1) dan ayat (3) Pasal 10 diubah;
7. Ketentuan Ayat (4) Pasal 13 diubah;
8. Ketentuan Ayat (3) Pasal 15 dihapus;
9. Ketentuan 16 diubah;
10. Ketentuan 17 diubah;
11. Ketentuan Ayat (6) Pasal 18 diubah;
12. Ketentuan Ayat (2) Pasal 19 diubah;
13. Ketentuan Ayat (1) Pasal 20 diubah;
14. Ketentuan Pasal 24 diubah;
15. Ketentuan Pasal 29 diubah;
16. Ketentuan Ayat (2) Pasal 30 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2016
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penetapan Rincian, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa TA 2018
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 tahun 2016; Dana Desa yang bersumber dari APBN, ditetapkan rinciannya oleh Bupati/Walikota setempat.
PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dan perubahan-perubahannya
Rincian Dana Desa bersumber APBN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
12 halaman; 5 halaman Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 14 Tahun 2018
Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi - BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
PP No. 43 Tahun 2014;
Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Permendagri No. 110 Tahun 2016;
Permendagri No. 65 Tahun 2017;
Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Keanggotaan BPD; Kelembagaan BPD; Fungsi dan Tugas BPD; Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; Peraturan Tata Tertib BPD; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
-
-
70
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD Kabupaten Blora Tahun 2018 No.13/ TLD No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penetapan Desa di Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian tambahan penghasilan bagi PNS di Kab grobogan berdasarkan kriteria beban kerja dan kelangkaan profesi serta guna menyesuaikan kembali besaran tambahan penghasilan dengan Keputusan DPRD Kab Grobogan No 188/22 Tahun 2017 tentang Persetujuan atas Permohonan Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja, Tempat Bertugas, Resiko Kerja dan Kelangkaan Profesi bagi PNS TA 2018, maka Perbup Grobogan No 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan TA 2018 perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup Grobogan No 8 Tahun 2018 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan TA 2018;
Pasal 18 ayat (6) UUD 19$%; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 27 Tahun 2014; Perpres No 52 Tahun 2009; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 19 Tahun 2016; Perda Kab grobogan No 8 Tahun 2013; Perda Kab grobogan No 12 Tahun 2017; Perbup Grobogan No 36 tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, ayat (2) Pasal 3, ayat (6) Pasal 4, ayat (4) huruf a Pasal 5, ayat (2) Pasal 6, ayat (4) Pasal 11, Pasal 13, dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 8 Tahun 2018 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2018
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi
wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata. Pengaturan Desa Wisata sebagaimana dimaksud untuk mengangkat dan melindungi nilainilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi
ekonomi dan karakteristik daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan Desa Wisata; pencanangan dan penetapan Desa Wisata; pembangunan Desa Wisata; pengelola Desa Wisata; dan pengembangan daya tarik Desa Wisata. Selain itu, diatur pula mengenai usaha pariwisata pada Desa Wisata; kewajiban pemerintah daerah; duta wisata pada Desa Wisata; peran serta masyarakat; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
17 hlm. (Penjelasan 3 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan : Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa perlu dilakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di Daerah yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa; Bahwa guna mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Lurah Desa serentak, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017
Materi Pokok : Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 40 sampai dengan Pasal 42 dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 58 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Jumlah Halaman : 5 HLM; Penjelasan : 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peratuan Daerah kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10
Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sudah tidak sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, sehingga
Peraturan Daerah yang sudah tidak sesuai perlu untuk
dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Katingan tentang Pencabutan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun
2007 tentang Keuangan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
1945; Undang Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2007 Nomor
10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kelembagaan dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu;
d. Larangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
e. Fungsi dan Tugas Badan Pemusyawaratan Desa;
f. Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Pemusyawaratan Desa;
g. Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa;
h. Rapat;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-Lain; dan
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
32 Halaman, Penjelasan; 6 Hlm, Lampiran: 9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat