AKSI DAERAH - PENCEGAHAN - PEMBERANTASAN - KORUPSI - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TAHUN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2014/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang AKSI DAERAH PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perpres No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, perlu menyusun aksi daerah pencegahan dan pemberantasan korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014
UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2006; UU No.12 Tahun 2011
Perbup in imengatur mengenai Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2014, meliputi: Strategi dan Pengawasan AD-PPK; Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pelaporan AD-PPK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2014.
12 hlm.; LAmpiran 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur No. 14 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kabupaten Pemalang Tahun 2012 - 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam kerangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme, perlu adanya transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; bahwa dalam pencapaian Kabupaten Pemalang yang Sehat, Cerdas, Berdaya Saing dan Berakhlak Mulia dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelayanan prima, peningkatan investasi dan daya saing daerah, maka perlu untuk melanjutkan dan menyusun Rencana Aksi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2012 2016; bahwa Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi berdasarkan Peraturan Bupati Pemalang Nomor 67 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Darah Pemberantasan Korupsi (RAD - PK) Ka bu paten Pemalang Tahun 2007-2011 akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kabupaten Pemalang Tahun 2012 - 2016;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kabupaten Pemalang Tahun 2012 - 2016 tercantum pada Lampiran I. Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Bidang Pencegahan
Tindak Pidana Korupsi, Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Instansi Vertikal sebagaimana tercantum pada Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V. Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat Rencana Tindak Lanjut dengan berpedoman pada Peraturan
Bupati ini sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di lingkungan pemerintah kabupaten sanggau untuk melaporkan kekayaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.30 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.65 Tahun 1999, PP No.53 Tahun 2010, Instruksi Presiden No.5 Tahun 2004, Permendagri No.53 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Pejabat Penyelenggaraan Negara, Tata Cara Penyampaian Formulir LHKPN, Tim Pengelola LKHPN, Sanksi, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2012.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara No. 13 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI (KORMONEV) PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2012
PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN MAROS TAHUN 2012 NOMOR 01
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, maka perlu
menetapkan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten
Maros; Berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perhitungan Nilai Sewa Pajak Reklame Dalam Wilayah Kabupaten Maros;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tk.ll di Sulawesi; 2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; 3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penagihan
Keuangan Negara; 4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah; 6. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan, Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 tentang
Pokok - Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame; 14. Peraturan Bupati Maros Nomor 66 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Pajak Reklame
MEMUTUSKAN : Memutuskan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERHITUNGAN NILAI SEWA PAJAK REKLAME DAN KLASIFIKASI NILAI STRATEGIS LOKASI PENYELENGGARAAN REKLAME DALAM WILAYAH KABUPATEN MAROS. Pasal 1 perhitungan Nilai sewa Pajak Reklame dan Klasifikasi Nilai strategis Lokasi Penyelenggaraan Reklame yang telah ditetapkan merupakan dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran ll Peraturan ini. Pasal 2 perhitungan Nilai Sewa Reklame adalah nilai strategis lokasi dikali nilai jual Objek Pajak yang didasarkan pada jumlah, ukuran dan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Perhitungan nilai sewa pajak Reklame sebagaimana dimaksud yang menempel pada nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada tempat usaha atau profesi. Pasal 5 (1) Masa pemasangan reklame adalah 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan Yang berlaku. (2) Pencabutan tiang reklame dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak jatuh tempo masa pemasangan, pihak pemasang reklame tidak melakukan permohonan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PEDOMAN RENCANA PENGENDALIAN KECURANGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan integritas dalam penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi. Kasus kecurangan dalam bentuk tindak pidana korupsi maupun penyimpangan lainnya dapat terjadi pada tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan atas pengelolaan keuangan daerah. Proses pengelolaan keuangan daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan aspek risiko kecurangan sehingga diperlukan strategi penerapan penilaian risiko kecurangan untuk pengendalian kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Rencana Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2019; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 11 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 31 Tahun 2010; Perwali Samarinda No. 77 Tahun 2022.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Rencana Aksi Pengendalian Kecurangan dan Rencana Pengendalian Kecurangan; 4. Tim Pengendalian Kecurangan dan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2024.
23 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan kinerja dan tugas
Penyelenggara Negara secara sungguh-sungguh dan penuh
tanggung jawab serta guna mewujudkan pemerintahan
yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,
telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017
tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa untuk memperkuat komitmen tercapainya
Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme selaras dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi; bahwa dalam rangka evaluasi peningkatan kinerja dalam
mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kota Tegal, maka
Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017 tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan
Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2017;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang perubahan Pasal 2, perubahan Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 24 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pematang Siantar Nomor 5 Tahun 2024
PEDOMAN - PELAKSANAAN - SISTEM - PELAPORAN - PENGADUAN - LANGSUNG - DAN - RAHASIA - WHISTLEBLOWING - SYSTEM - TINDAK - PIDANA - KORUPSI - PENYIMPANGAN
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA PEMATANGSIANTAR TAHUN 2024 NOMOR 05
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pelaporan/Pengaduan Langsung dan Rahasia (Whistleblowing System) Tindak Pidana Korupsi/Penyimpangan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan terpercaya diperlukan sarana Pelaporan/ Pengaduan tindak pidana korupsi/penyimpangan yang cepat, objektif, akuntabel dan bersifat rahasia;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM , PELAPOR/PENGADU OBJEK DAN SUBJEK ( Pelapor/Pengadu , Objek , Subjek ) BENTUK DAN ALAMAT LAPORAN/ADUAN (Bentuk Laporan/Pengaduan , Alamat Pelaporan/Pengaduan ), YANG HARUS DIHINDARI, PERLINDUNGAN DAN SANKSI BAGI PELAPOR/PENGADU (Perlindungan, Sanksi)PENANGANAN PELAPORAN/PENGADUAN,TINDAK LANJUT HASIL PEMERIKSAAN , PEMANTAUAN DAN PEMUTAKHIRAN TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL PENGAWASAN , PENGHARGAAN , ANGGARAN , PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2024.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat