Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi Kabupaten Pemalang Tahun 2012 - 2016 tercantum pada Lampiran I. Pelaksanaan dan kegiatan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, Bidang Penindakan Tindak Pidana Korupsi dan Bidang Monitoring dan Evaluasi Tindak Pidana Korupsi yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pemalang dan Instansi Vertikal sebagaimana tercantum pada Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V. Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib membuat Rencana Tindak Lanjut dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini sebagaimana tercantum pada Lampiran VI.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat