pUNGUTAN DAERAH DAN PENYETORAN IURAN KEHUTANAN DARI IZIN HAK PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BERUPA KAYU
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2000/15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Dan Penyetoran Iuran Kehutanan Dari Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa hutan sebagai sumber daya alam perlu di manfaatkan secara lestari untuk memenuhi kesejahteraan rakyat,
Bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat hutan, maka areal hutal alam produksi harus dipelihara sesuai dengan sistem silvikultur secara baik dan benar.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 31/KPTS-II/1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Besarnya Pungutan, BAB III Ketentuan Peralihan, BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 5 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemungutan Hasil Hutan Berupa Kayu
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada hutan Produksi serta BAB IV Pasal 7 Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan, Daerah Kabupaten diserahi wewenang untuk mengatur sebagian Urusan di Bidang Kehutanan termasuk memberikan izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai dengan Pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 315/KPTS-II/1999, Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 310/KPTS-II/1999, Kputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 2200/KPTS-II/1999, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Permohonan, BAB III Pelaksanaan Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB IV Pelaporan, BAB V Hak Dan Kewajiban, BAB VI Pembinaan Dan Pengawasan, BAB VII Larangan, BAB VIII Sanksi - Sanksi, BAB IX Hapusnya Hak Pemungutan Hasil Hutan, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 4 Tahun 2000
PROVISI - SUMBER DAYA ALAM - (PSDA) - ATAS KAYU RAKYAT - PRODUKSI - HUTAN RAKYAT - TANAH MILIK
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2000/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1999 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Kehutanan Kepada Daerah, Urusan pengelolaan hutan rakyat/hutan milik diserahkan kepada Daerah Tingkat II; Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 507 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pemberian lzin pemanfaatan Kayu Rakyat pada Hutan Rakyat/Tanah Milik, kayu rakyat produksi hutan rakyat/tanah milik dikenakan pungutan daerah dalam rangka pemberdayaal keuangan daerah; Pungutan daerah yang dapat dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik atas hasil yang dipungut dari hutan rakyat/tanah milik sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah provisi Sumber Daya Alam (PSDA); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Provisi Sumber Daya Alam (PSDA) atas Kayu Rakyat produksi Hutan Rakyat/Tanah Milik.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; Keppres No. 44 Tahun 1999; Kepgub Kader Tingkat I Jambi No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PROVISI SUMBER DAYA ALAM (PSDA) ATAS KAYU RAKYAT PRODUKSI HUTAN RAKYAT/TANAH MILIK, meliputi Nama, Objek dan Subjek PSDA; Pungutan PSDA; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2000.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
8 hlmn; 3 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2000
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KEHUTANAN KABUPATEN KAPUAS
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2000/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Kapuas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Pemerintah di bidang Kehutanan, dipandang perlu membentuk Dinas Kehutanan Kabupaten.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 43 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1999.
BAB I Ketentuan Umum, BAB II Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi, BAB III Susunan Organisasi, BAB IV Cabang Dinas, BAB V Unit Pelaksana Teknis Dinas, BAB VI Kelompok Jabatan Fungsional, BAB VII Tata Kerja, BAB VIII Kepegawaian, BAB IX Ketentuan Lain-Lain, BAB X Ketentuan Peralihan, BAB XI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2000.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 13 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas
Perkebunan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Perkebunan Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri
Nomor 061/3605/SJ tanggal 21 Oktober 1994 tentang Penetapan Pola
Organisasi Dinas Daerah serta dalam rangka meningkatkan kelancaran
penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan secara berdayaguna
dan berhasilguna dibidang perkebunan maka perlu adanya Dinas yang
melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I
Jawa Tengah dibidang perkebunan kepada Daerah Tingkat II;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas perlu menetapkan
Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Kotamadya
Daerah Tingkat II Semarang dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1993; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 1992.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
4. Organisasi;
5. Tata Kerja;
6. Ketentuan Lain – Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.1999/Seri.D No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan tugas urusan rumah tangga Daerah dalam bidang kehutanan maka dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Dibidang Kehutanan kepada Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun 1999 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Daerah Tingkat II, maka perlu dibentak Organisasi dan Tatakerja Dinas Kehutanan Kabupaten Purbalingga; bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, maka pelaksanaannya perlu membentuk dan mengatur Organisasi dan
Tatakerja Dinas Kehutanan dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 9 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 36A Tahun1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang pembentukan Dinas Kehutanan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 1999.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999
DINAS KEHUTANAN - PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.1999/NO.14 Seri D Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatkan kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna
khususnya di bidang kehutanan, dipandang perlu untuk membentuk
Organisasi dan Tata kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen; bahwa Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan
Kabupaten Sragen tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1970; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 39 tahun 1992; Keputusn Menteri Dalam Negeri Nomor 36 A tahun 1999;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 1999.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 1977
Pohon dan Kayu -Penertiban Penebangan dan Penjualan
1977
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.1979/No. 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Penebangan dan Penjualan Pohon dan Kayu
ABSTRAK:
bahwa pada akhir-akhir ini ternyata terdapat peningkatan penebangan pohon jati dan atau pohon jenis-jenis lainnya yang berfungsi sebagai pelindung tanah dan atau sumber air; bahwa dalam usaha peningkatan penyuburan dan pengawetan tanah, Pemerintah sedang giat untuk melakukan usaha penghijauan, sehingga setiap bentuk usaha perusakan dan atau penebangan pohon jati maupun pohon-pohon jenis lainnya, baik pohon-pohon milik rakyat maupun milik desa perlu dicegah sebelum nyata-nyata ada usaha peremajaan atau tanaman sebagai penggantinya; bahwa dengan banyaknya penebangan pohon-pohon jati atau pohon-pohon jenis lainnya milik rakyat atau milik desa akan memberi kesempatan penyelewengan kayu jati atau kayu jenis lainnya yang diperoleh/dibeli dari pencurian kayu hutan/kayu pelindung; bahwa untuk mengatur dan menertibkan penebangan pohon dan jual beli kayu jati dan kayu-kayu jenis lainnya baik milik rakyat maupun milik desa perlu diatur dalam Peraturan Daerah sebagai landasan hukum;
UU No 5 Tahun 1974; UU Darurat No 12 Tahun 1957; SK Gub Kepala Daerah Tingkat I Jateng tanggal 7-9-1971 No .../Hukum 60/I/2; Surat Inspektorat Daerah Provinsi Tingkat I jateng tanggal 24 Juni 1975No Irda. 17/17/75;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ijin penebangan, biaya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 1979.
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pedoman Perbenihan Tanaman Perkebunan
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perbenihan Tanaman Perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permentan No. 38 Tahun 2019, Permentan No. 25 Tahun 2020, Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Perbenihan; 3. Pelaku Usaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan; 4. Sertifikasi dan Pelabelan Benih; 5. Peredaran Benih; 6. Sistem Kelas Produk Berdasarkan Standar Mutu dan Standar Harga; 7. Pembinaan dan Pengawasan 8. Pendanaan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
16 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara Di Luar Kawasan Hutan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga kelestarian hutan yang berkelanjutan berbasis ekologis, sosiologis dan berkepastian hukum, perlu membentuk pengaturan mengenai tata cara pemberian persetujuan dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 ayat (6) Peraturan Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, Gubernur memiliki kewenangan untuk memberikan izin dalam pemungutan hasil hutan bukan kayu tumbuh alami dan hasil rehabilitasi yang berada di hutan negara di luar Kawasan hutan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.8 Tahun 2021
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Mekanisme Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Tumbuh Alami Dan Hasil Rehabilitasi Yang Berada Di Hutan Negara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat