Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, cabang dinas, unit pelaksanaan teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
10 Desember 1999
Tanggal Pengundangan
10 Desember 1999
Tanggal Berlaku
10 Desember 1999
Sumber
LD.1999/NO.14 Seri D Nomor 07
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan