Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pembanguan peternakan, Pemerintah Kabupaten Balangan terus berupaya untuk meningkatkan kelancaran pengembangan ternak dengan membina para petani dalam pengembangan swadana maupun dengan memberikan bantuan pinjaman ternak yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah. Bahwa untuk ternak-ternak bantuan yang bersumber dari dana pemerintah pusat dan daerah yang merupakan asset daerah perlu diatur dan ditetapkan pedoman pengelolaannya untuk mencapai sasaran sebagaimana mestinya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tenteng Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah.
Dasar Hukum : UU RI No. 2 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 18 Tahun 2009; PP RI No. 38 Tahun 2007; SK Dirjen Peternakan No. 50/HK.050/Ktsp/1293 Tahun 1997; Perda Provinsi Kalsel No. 2 Tahun 2010; Perda Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan No. 3 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pedoman Pengelolaan Ternak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Sistem Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
3. Pelaksanaan Penyebaran dan Pengembangan Ternak;
Bagian Pertama : Lokasi Penyebaran
Bagian Kedua : Ternak
4. Jumlah dan Jenis Ternak Daerah;
5. Penggaduh;
6. Hak dan Kewajiban Penggaduh;
7. Resiko dan Tanggung Jawab;
8. Force Majeur;
9. Penilaian Penjualan Setoran Tidak Layak Bibit;
10. Redistribusi ternak Daerah;
11. Pengelolaan dan Penggunaan Dana Hasil Penjualan Setoran Ternak;
12. Ketentuan dan Penyidikan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2010.
18 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 3 Tahun 2010
PENDIRIAN RUMAH IBADAT DAN PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG UNTUK RUMAH IBADAT BUPATI KUANTAN SINGINGI
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2010 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Pemanfaatan Bangunan Gedung untuk Rumah Ibadat Bupati Kuatan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Kuantan Singingi baik Iahir maupun bathin perlu
mewujudkan dan memelihara kerukunan antar umat beragama dan dalam upaya terwujudnya kerukunan antar umat beragama dipandang perIu diIakukan pengendalian terhadap pendirian rumah
ibadat untuk pengendalian sebagaimana yang dimaksud perlu diatur pemberian izin mendirikan rumah ibadat yang
ditetapkan dengan peraturan bupati.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azazi Manusia; Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan; Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pernerintahafi Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri daIam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ WakiI Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Dalam peraturan ini berisi tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan cukup tinggi yang akan menyebabikan besarnya pajak yang terutang, hal ini tentu akan menjadi penghambat dalam kelancaran penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tersebut maka dengan itu perlu penyesuaian tarif kembali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2010.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (Kp2t) Kabupaten Pinrang
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kelancaran pelayanan penerbitan Perizinan yang ada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), perlu dilakukan penyederhanaan Penyelenggaraan Pelayanan dengan membentuk Unit Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Pinrang sebagaimana diamanatkan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kabupaten Pinrang.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
8. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pinrang;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang ;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Pinrang;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
MENGATUR TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (KP2T) KABUPATEN PINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2010.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Pengelolaan Rumah Dinas Milik Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib administrasi penatausahaan dan
pertangungjawaban pengelolaan barang daerah dan aset milik
pemerintah daerah khususnya rumah dinas serta untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu diatur
tata tertib menempati rumah dinas milik pemerintah Kabupaten Majene;
1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi
Sulawesi Barat (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4422);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/ Daerah (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2008 tentang
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Nomor 10).
Untuk dapat menempati rumah dinas harus memiliki Keputusan Bupati Majene tentang
penunjukan penghuni rumah dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Majene;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2010.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah "SA-IJAAN MITRA LESTARI" Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah secara eksplisit memberikan otonomi yang luas kepada pemerintah daerah untuk mengurus dan mengelola berbagai sektor pembangunan guna kepentingan dan kesejahteraan masyarakat daerah; bahwa kondisi geografis Kabupaten Kotabaru yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu diberdayakan secara optimal, dan untuk itu perlu langkah-langkah konkrit guna menggali dan mengembangkan potensi dimaksud sehingga dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi pembangunan masyarakat dan Kabupaten Kotabaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Tentang Pendirian Perusahaan Daerah “Sa-Ijaan Mitra Lestari” Kabupaten Kotabaru, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pendirian, Status Dan Bidang Usaha;
3. Tempat Kedudukan Dan Tujuan;
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Direksi Dan Badan Pengawas;
5. Urusan Kepegawaian Perusahaan;
6. Pengelolaan Perusahan Daerah;
7. Tugas Dan Tanggung Jawab Direksi;
8. Tugas Dan Tanggung Jawab Badan Pengawas;
9. Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
10. Modal;
11. Pengelolaan;
12. Pembinaan;
13. Pengawasan;
14. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi;
15. Pelaporan;
16. Penetapan Dan Penggunaan Laba;
17. Pembebanan Anggaran Perusahaan Daerah;
18. Pembubaran; dan
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat