Keagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiPendidikanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
Peraturan Menag No. 48 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Mencabut :
Peraturan Menag No. 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menag No. 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama NO. 22, BN 2022 (863) : 6 hlm
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 22 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Pertimbangan, Tim Pemandu Haji Daerah, Dan Tim Kesehatan Haji Daerah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
berdasarkan Peraturan Pernerintah pengganti Undang-Undang Nem01' 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaran Ibadah Haji pasal 11 ayat (2) dan huruf a, serta persetujuan penunjukan Tim Pemandu Haji (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD). berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tim Pemandu Haji (TPHD)dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmaein Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang tim pertimbangan, tim pemandu, dan tim kesehatan haji, dengan isi singakta sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Tujuan; 3. Tim Pertimbangan; 4. Tim Pemandu Haji Daerah; 5. Tim Kesehtan Haji Daerah; 6. Biaya Petugas Haji Daerah; 7. Laporan Kegiatan; 8. Ketentuan Penutup. Pembentukan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) bertujuan untuk melakukan Pendampingan kepada Jama'ah Haji Daerah dalarn rangka meningkatkan kualitas pelayanan terhadap jama'ah haji Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2012/NO.76 TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN ZAKAT
ABSTRAK:
Zakat merupakan salah satu ibadah yang bersifat wajib bagi setiap orang Islam yang mampu; selain Zakat, Infaq dan Sadaqah juga merupakan sumber ekonomi yang potensial untuk membangun kemaslahatan ummat; pegelolaan zakat, infaq dan shadaqah perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaannya lebih professional dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah t ingkat II di Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun 2000.
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
16 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh atas Biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan apresiasi terhadap
Guru Ngaji, Takmir, pemenang lomba di bidang
keagamaan, Aparatur Sipil Negara, dan pensiunan
Aparatur Sipil Negara, Pemerintah Daerah memberikan
penghargaan dalam bentuk ibadah umroh; bahwa untuk memberikan arahan, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh di
Kabupaten Kebumen, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Perjalanan
Ibadah Umroh atas Biaya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Prinsip Pelaksanaan Perjalanan Ibadah Umroh
Bab III Maksud dan Tujuan
Bab IV Kriteria Peserta
Bab V Persyaratan Peserta
Bab VI Tim Verifikasi
Bab VII Mekanisme Penjaringan dan Verifikasi Peserta
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pembatalan Pemberangkatan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2023.
Peraturan Menteri Agama NO. 23, BN. 2021 No. 1225 / www.peraturan.go.id
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi Pada Kementerian Agama
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang
bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme
pada kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, perlu adanya upaya
pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur,
komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel;
b. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019
tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian
Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6409);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6264);
9. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang
Kementerian Agama (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 168);
10. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
11. Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengawasan Internal pada Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1494);
12. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);
13. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2
Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1438);
1. ketentuan umum
2. kewajiban pegawai dan kategori gratifikasi
3. Unit pengendalian gratifikasi
4. Pelaporan gratifikasi
5. Penanganan laporan gratifikasi dan laporan hasil penanganan oleh unit pengendalian gratifikasi satuan kerja dan unit pelaksana teknis
6. penetapan status kepemilikan gratifikasi
7. penyerahan gratifikasi
8. hak dan perlindungan pelapor
9. pemantauan dan evaluasi
10.
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2021.
Mencabut Peraturan
Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengendalian
Gratifikasi pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1530)
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 23 Tahun 2015
BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan transportasi bagi jamaah haji dari Daerah Asal menuju Embarkasi dan dari Debarkasi menuju Daerah Asal, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan subsidi biaya transportasi dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelayanan Transportasi Bagi Jemaah Haji Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5061);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan IBadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN JASA TRANSPORTASI
5. PEMBIAYAAN
6. PENGELOLAAN PELAKSANAAN IBADAH CALON JEMAAH HAJI/JEMAAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 23 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a bahwa negara menjamin kebebasan
setiap orang
untuk
beragama dan untuk beribadah menurut
agama dan kepercayannya masing-masing;
b bahrva
pelayanan
bagi
jamaah
haji Kabupaten
Konawe
Selatan
perlu
ditingkatkan
melalui
penyediaan
transportasi, konsumsi dan
akomodasi
sebagai bentuk
pertanggung
jawaban
pemerintah
daerah sehingga
perlu
diatur da-lam suatu Peraturan
Bupati;
e bahwa berdasarkan
ketentuan
dalam
pasal
36
Undang-Undang nomor 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah
Haji
dan Umrah,
transportasi
jamaah
haji dari daerah asal
keembarkasi dan atau debarkasi
ke daerah asal
serta akomodasi dan
konsumsi menjadi tangung
jawab
pemerintah
daerah;
d
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud
pada
huruf a,
huruf
b dan
huruf c,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati
Konawe Selatan
Tentang Penyelengaraan
Jamaah Haji;
1 Pasal 18 ayat
(6)
Undang-Undang
Dasar Negara
Republik
Indonesia Tahun
1945;
2 Undang-undang
Nomor 4 Tahun 2003
tentang
Pembentukan Kabupaten
Konawe Selatan Provinsi
Sulawesi Tenggara
(Lembaran
Republik
Indonesia
Tahun
2003 Nomor
24, Tambahan l,embaran
Republik
Indonesia Nomor 4267);
3 Undalg-undang Nomor
12 Tahun 20II
tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Nomor
5234)
sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang
Nomor 12
Tahun 20ll tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan
lembaran
Negara
Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor
58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor
6801);
4
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan
Daerah
(kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor
244, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587,
sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor
Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Udang-Undang
Nomor
23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah
(lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan kmbaran Negara
Republik
Indonesia Nomor 5679); 5 Undang-Undang
Nomor 8
tahun 2019
Tentalg
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan
Umrah;
(Lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2019
Nomor 75,
Tambahan l,embaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
6338); 6 Undang-Undang Nomor
I Tahun 2022
tentang
Hubungan
Keuangan antara Pemerintah
Pusat dart
Pemerintah
Daerah
(l,embaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2019, Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor
6757);
7 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2Ol9
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 42,
Tambahan
kmbaran Negara Republik Inodesia
Nomor 6322);
8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun
2015
tentang
Pembentukan
Produk Hukum
Daerah;(Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor
2036) sebagaimana telah diubah
dengan
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 120
Tahun 2018
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri Dalam Negeri
(Berita
Negara Republik
Indonesia Tahun
2018
Nomor 157);
9 Peraturan Menteri Agama Republik
Indonesia Nomor
13
Tahun 2027
Tentang Penyelenggaraan Ibadah
Haji Reguler
(Berita
Negara Republik
Indonesia
Tahun 2021 Nomor 874).
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
ASAS DAN TUJUAN BAB III
PPIH DAN PETUGAS HAJI DAERAH BAB IV
TRANSPORTASI
JAMAAH HAJI BAB V
PEMBIAYAAN BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
9 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat