BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Sidenreng Rappang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan transportasi bagi jamaah haji dari Daerah Asal menuju Embarkasi dan dari Debarkasi menuju Daerah Asal, maka Pemerintah Daerah bertanggungjawab memberikan subsidi biaya transportasi dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Pelayanan Transportasi Bagi Jemaah Haji Lingkup Kabupaten Sidenreng Rappang;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5061);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 Tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
Tentang Penyelenggaraan IBadah Haji (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2007 Nomor 11);
- 1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP
4. PENGADAAN JASA TRANSPORTASI
5. PEMBIAYAAN
6. PENGELOLAAN PELAKSANAAN IBADAH CALON JEMAAH HAJI/JEMAAH HAJI
7. KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2015.
- 5
|