Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum perlu mengatur pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Madiun; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum ; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum ; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Materi Pokok berisi tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan, Syarat, Tata Cara Pengajuan Permohonan, Dan Tata Kerja, Pendanaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Hak Asasi ManusiaHukum Acara dan PeradilanHukum Pidana, Perdata, dan DagangTindak Pidana Korupsi, Pencegahan Korupsi
Status Peraturan
Dicabut sebagian dengan :
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
ABSTRAK:
1. Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana sehingga dengan keterangan saksi dan korban yang diberikan secara bebas dari rasa takut dan ancaman dapat mengungkap suatu tindak pidana;
2. untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu juga diberikan perlindungan terhadap saksi, pelaku, pelapor, dan saksi.
Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28G, Pasal 28I, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
1. Penguatan kelembagaan LPSK, antara lain peningkatan sekretariat menjadi sekretariat jenderal dan pembentukan dewan penasihat;
2. penguatan kewenangan LPSK;
3. perluasan subjek perlindungan;
4. perluasan pelayanan perlindungan terhadap korban;
5. peningkatan kerja sama dan kordinasi antarlembaga;
6. pemberian penghargaan dan penanganan khusus yang diberikan terhadap saksi pelaku;
7. mekanisme penggantian anggota LPSK antar waktu;
8. perubahan ketentuan pidana, termasuk tindak pidana yang dilakukan oleh korporsi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2014.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 31, LN. 2001 No. 19, LL SETNEG : 4 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, Dan Pengadilan Negeri Makassar
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2001.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2021
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - STANDAR/PEDOMAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 72013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pembentukan produk hukum Pemprov DKI Jakarta yang terencana, terkoordinasi, dan terukur proses penyelesaiannya, termasuk menyesuaikan pembentukannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini berisi tentang bentuk, materi muatan, tahapan, Pergub, Kepgub, Sistem Informasi Produk Hukum Daerah, serta pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2021.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 112 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 43 hlm, termasuk 28 hlm Lampiran.
PP No. 8 Tahun 1958 tentang Penetapan Hari Mulai Berlakunya Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1958 (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 1) Tentang Pengubahan Undang-Undang No. 6 Tahun 1950 Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Ketentaraan
UU No. 6 Tahun 1950 tentang Menetapkan "Undang-Undang Darurat Tentang Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara" (Undang-Undang Darurat Nr. 17, Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat tentang Susunan dan Kekuasaan Pengadilan/Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan” (Undang-Undang Darurat Nr 16. Tahun 1950), Sebagai Undang-Undang Federal
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perselisihan Yang Tidak Diserahkan Penyelesaiannya Pada Yurisdiksi International Centre For Settlement Of Invesment Disputes
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2012.
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 61016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) Perda No. 6 Tahun 2010, perlu menetapkan Pergub tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; serta Perda No. 6 Tahun 2010.
Peraturan ini berisi tentang pendelegasian kewenangan, informasi, data, laporan dan/atau pengaduan, ruang lingkup, jenis dan jangka waktu pemeriksaan, standar pelaksanaan pemeriksaan, hak, kewajiban, kewenangan, surat perintah pemeriksaan, pemeriksaan secara terbuka dan tertutup, penangguhan pemeriksaan, laporan pemeriksaan dan tindak lanjut pemeriksaan, bahan bukti baru, tindak pidana yang diketahui seketika, serta bukti permulaan yang cukup dan laporan kejadian.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaHukum Acara dan Peradilan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
Mencabut :
PP No. 73 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
PP No. 16 Tahun 1995 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Dan Janda/Dudanya
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Dan Peradilan Agama Serta Janda/Dudanya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat