Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
a bahwa perempuan dan anak mempunyai kedudukan yang strategis sebagai aset bangsa, sehingga penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan pribadinya, keluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. bahwa penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak di Kota probolinggo belum dilaksanakan secara menyeluruh sehingga pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dan anak belum dilaksanakan secara optimal;
c. bahwa dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan;
3. Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
4. kelembagaan;
5. larangan;
6. Sanksi Administratif;
7. Koordinasi;
8. Pembinaan dan Pengawasan;
9. Peran Serta Masyarakat;
10. Pendanaan;
11. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
32 Halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilampiri dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Pekalongan TA 2017;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2018.
Qanun NO. 10, Lembaran Kabupaten Aceh Timur No. 10 / 2018
Qanun tentang PENGELOLAAN PASAR GAMPONG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi gampong dalam rangka pelaksanaan pembangunan, pengembangan serta pemberdayaan ekonomi dengan meningkatkan pendapatan masyarakat gampong melalui kesempatan berusaha, pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli gampong menuju terwujudnya gampong mandiri, perlu mengoptimalkan pengelolaan kekayaan gampong melalui pasar gampong.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 42 Tahun 2007; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembentukan; BAB III Pembangunan dan Pengembangan; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pendapatan Pasar Gampong; BAB VI Perlindungan; BAB VII Pembinaan dan Pengawasan; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN MUSI RAWAS TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
PENGUJI.AN KENDARAAN BERMOTOR
PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN MUSI RAWAS
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Musi
Rawas, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Pengujian
Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan
Kabupaten Musi Rawas
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016; dan Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Musi Rawas
8 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 10 Tahun 2018
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya; Desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di Kabupaten Tanah Laut
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan Pasal 78, Pasal 81 ayat (5), dan Pasal 82 ayat (3), Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, ketentuan Pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ketentuan Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan ketentuan Pasal 13 ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Di Kabupaten Tanah Laut;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 116 Tahun 2015;
Peraturan Bupati Tentang Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa, Dan Staf Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Tunjangan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, Tunjangan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa Dan Tunjangan Pengelola Aset Desa Di Kabupaten Tanah Laut memuat sistematika, sbb:
1. Ketentuan Umum;
2. Besaran Penghasilan Tetap Dan Tunjangan;
3. Penghasilan Tetap Dan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Serta Staf Perangkat Desa Yang
diberhentikan Sementara, Penjabat Kepala Desa, Pelaksana Tugas Dan Pelaksana Harian Perangkat Desa Serta
Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Staf Perangkat Desa;
4. Ketentuan Peralihan; dan
5. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2018
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.23 Tahun 2003, PP No.71 Tahun 2010, PP No.80 Tahun 2010, PP No.2 Tahun 2012, Perpres No.52 Tahun 2009, Perpres No.129 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendagri No.38 Tahun 2018, PMK No.106/PMK.07/2018, PMK No.107/PMK.07/2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dalam 7 pasal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2018
rumah sakit umum daerah jailolo kabupaten halmahera barat-standar pelayanan minimal
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Pelayanan kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah, Rumah Sakit sebagai salah satu sarana Kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pelayan yang bermutu, maka perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal bidang Kesahatan di Kabupaten/Kota dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu membentak Standar Pelayanan Minimal di Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo; Berdarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Permenkes RI No. 43 Tahun 2016; Permenkes No. 129/Menkes/SK/II/2008; Permenkes RI No. 56 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Jailolo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan, Indkator, Standar, Uraian Standar Pelayanan Minimal dan Tahapan Waktu Pencapaian, Pelaksanaan, Penerapan, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 10 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PINRANG NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PINRANG TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a.bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan keadaan yang menyebabkan pergeseran antarunit organisasi, antara kegiatan dan antarjenis belanja, kcadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pcndapatan dan Belanja Daerah Tahun 2018, maka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan dan sebagaimana huruf b, perlu Daerah Kabupaten Pinrang C. dimaksud pada huruf menetapkan Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2018;
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun Pembentukan Dacrah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun Penyclenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor Keuangan Negara Indoncsia Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286)
4. (Lembaran 2003 17 Tahun 2003 tentang Negara Nomor 47, Tambahan Republik Tahun Undang-Undang Nomor Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355
5. Undang-Undang Nomor Pemeriksaan Kcuangan Indonesia Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 4400);
6. Tahun 2004 tentang 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Negara Tahun dan (Lembaran Nomor Tanggung Jawab Negara 66, Republik 2004 Tambahan Undang-Undang Nomor Sistem 25 Tahun 2004 tentang Nasional Perencanaan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah (Lembaran Negara 130, 8. Dacrah dan Tahun 2009 Nomor Republik Tambahan Nomor 5049).
9. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan (lembaran negara republik indonesia tahun 2011 nomor 82, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5234
10. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia nomor 5587 ), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58 , tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
11. Peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 48,tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 4502 ) sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 74 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2005 tentang pengolaan keuangan badan layanan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 171, tambahan lembaran negara republi indonesia nomor 5340)
12. Peraturan Pemerinteah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4575);
13. Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah Republik Tambahan Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lemnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 2005 Nomor 137, Tambahan (Lembaran Negara Nomor Indonesia Tahun 2005 138, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Tahun 2005 Nomor 140, dan Penyusunan Minimal Penerapan Standar Republik 150, Tambahan Pelayanan Indonesia Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata (Lembaran Negara Nomor 2005 Republik Indonesia Tahun 2006 Cara Permberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18. Peraturan Pemerintah Nurmur 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Tambahan Nomor 5165);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Dacrah yang Dipungut Berdasarkan. Ketetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Indonesia. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Indonesia Tahun 2010 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, Daerah Tahun (Lembaran Negara Republik 2011 Nomor 59, Tambahan Keuangan dan Administroatif Pimpinan dan Anggota Dcwan Perwak.an Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2017 Nomor 106, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 6057);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 4)
24. Peraturan Dacrah Kabupaten Pinrang 3 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pinrang Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sawitto (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 3);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2016 Nomor 6)
26. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2017 Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2017 Nomor 7
27.Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 27. 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah Tahun Anggaran 2018 (Lernbaran Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2018 Nomor 1).
anggaran pendapat dan belanja daerah kabupaten pinrang tahun anggaran 2018
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kudus Nomo 29 Tahun 2006 Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan mengatur Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, telah ditetapkan Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus;
- bahwa guna tertib administrasi dan peningkatan kesejahteraan Pegawai Honorer Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kudus tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati berwenang menetapkan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah ;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kudus;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus;
- Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas Dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kudus Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Keputusan dan Naskah Dinas dalam Bidang Kepegawaian, dan Pemberian Mandat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus yaitu sebagai berikut :
- Pemindahan dan/atau perubahan jenis Pegawai Honorer Daerah ditetapkan oleh Sekretaris Daerah (Pasal 3)
- Honorarium dan Jaminan Sosial (Bab IV)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Peraturan Bupati Kudus Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Pegawai Honorer Daerah Pemerintah Kabupaten Kudus
6 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat