Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Tanah Laut No. 2 Tahun 2016 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut TA 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Menentukan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Serta Besaran Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah
Laut perlu dilakukan pemenuhan hak-hak Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut
sebagaimana telah digariskan dalam Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2006, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Bupati Tanah Laut tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 2
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 12
Tahun 2014; Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
188.44/0375/KUM/2014.
Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Besaran
Penghasilan Pimpinan, Anggota dan Alat-Alat
Kelangkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tanah Laut, meliputi: Ketentuan Umum; Uang Representasi, Uang Paket dan Tunjangan-Tunjangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan,
penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan
peraturan bupati/wali kota;
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2019 Nomor 6);
Peraturan ini berisi tentang penetapan besaran nilai bantuan keuangan pada kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN MINAHASA UTARA
ABSTRAK:
Perjalanan dinas DPRD Minahasa Utara dilaksanakan dalam rangka menunjang tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang melaksanakan secara tertib efektif, transparan dan bertanggung jawab serta peruntukannya membawa dampak positif bagi Kabupaten Minahasa Utara dengan memperhatikan pembiayaan yang lebih efisien, ekonomis sesuai kebutuhan nyata memenuhi kondisi kemampuan keuangan daerah.
UU No.28 tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.17 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No.1 Tahun 2001, PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007, PP No.56 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No.21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015, PMK No49/PMK.02/2017, PERDA MINUT No.3 Tahun 2019, PERBUP Minut No.53 Tahun 2019.
PERBUP ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Subjek dan Tujuan, Penandatangan SPT dan SPPD, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah, Biaya Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi, Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah, Tata Cara Perjalanan Dinas, Perjalanan Dinas Luar Negeri, Dokumen Perjalanan Dinas, PenanggungJawaban Perjalanan Dinas, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
PERBUP MINUT No.1 Tahun 2019 dinyatakan tidak berlaku.
11 Hlm ( 7BAB, 24 Psl), 17 Lampiran(17Hlm)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Dalam Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20 14 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bahwa Pengalokasian Dana Desa dan pembagian Alokasi Dana Desa kepada setiap Desa diatur dengan Peraturan Bupati
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 5. Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2020; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. 8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021; 11. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pagu anggaran bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk penyusunan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pagu dana yang diberikan kepada masing-masing Desa.
Rincian ADD setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
4 Hlm, 1 Lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2017
PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11, TLD No.11, LL KAB. KAPUAS HULU: 19 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 18 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, Permendagri No. 62 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penghasilan dan tunjangan kesejahteraan DPRD, belanja penunjang kegiatan DPRD, pembiayaan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas sepanjang mengatur hak keuangan dan administrative Pimpinan dan Anggota DPRD, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional Penunjang Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mengingat Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat strategis
dalam membantu Bupati membuat kebiiakan bagi Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan serta
sebagai Koordinator Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kepadanya dapat diberikan Biaya Penunjang Operasional. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Penunjang Operasional Sekretaris Daerah.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peratnran Daerah Kabupaten
Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09
Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional
Sekretaris Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional dibayarkan setiap bulan terhitung 1
Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Lampiran 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2007
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Tata Kelola Kas Daerah
ABSTRAK:
a. bahw a dalam upaya mewujudkan Sistem Pengelolaan Kas
yang tertib, efektif, efisien, tran sp aran dan akuntable
berbasis Tehnologi Informasi, perlu diciptakan sistem yang
kom prehensip dan terintegrasi tentan g T ata Kelola Kas
Daerah;
b. bahwa berd asark an pertim bangan sebagaim ana dim aksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentan g Sistem Tata Kelola Kas Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 6 T ahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 1995 Nomor 44, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. U ndang-U ndang Nomor 17 T ahun 2003 tentan g K euangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2003
Nomor 47, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. U ndang-U ndang Nomor 1 T ahun 2004 tentang
P erbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2004 Nomor 5, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. U ndang-undang Nomor 15 T ahun 2004 tentan g Pem eriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jaw ab K euangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ahun 2004
Nomor 66, T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
5. U ndang-U ndang Nomor 32 T ahun 2004 tentan g
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik T ahun
2004 Nomor 125, T am bahan Lem baran Negara Republik
Nomor 4437) sebagaim ana telah diubah beberapa kali
terakh ir dengan U ndang-U ndang Nomor 12 T ahun 2008
tentan g P erubahan K edua atas U ndang-U ndang Nomor 32
T ahun 2004 tentan g Pem erintahan D aerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia T ahun 2008 Nomor 59,
T am bahan Lem baran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
6. U ndang-U ndang Nomor 33 T ahun 2004 tentang
Perim bangan K euangan A ntara Pem erintah P u sat dan
Pem erintahan D aerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
T ahun 2004 Nomor 126, T am bahan Lem baran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. P eratu ran Pem erintah Nomor 58 T ah un 2005 tentang
Pengelolaan K euangan D aerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ahun 2005 Nomor 140, T am bahan Lem baran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. P eratu ran Pem erintah Nomor 39 T ahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang N egara/D aerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia T ahun 2007 Nomor 83, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
9. P eraturan Pem erintah Nomor 71 T ahun 2010 tentan g
S tan d ar A kuntansi Pem erintahan (Lem baran Negara
Republik Indonesia T ahun 2010 Nomor 123, T am bahan
Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006
tentang Pedom an Pengelolaan K euangan D aerah,
sebagaim ana telah diubah d u a kali, terakh ir dengan
P eratu ran Menteri Dalam Negeri Nomor 21 T ahun 2011
tentan g P erubahan K edua atas P eratu ran M enteri D alam
Negeri Nomor 13 T ahun 2006 tentang Pedom an Pengelolaan
K euangan D aerah ;
11. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007
tentan g Pokok-pokok Pengelolaan K euangan D aerah
( Lem baran D aerah Kota Kendari Nomor 12 T ahun 2007 );
12. P eratu ran D aerah Kota Kendari Nomor 7 T ahun 2012
tentan g Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Lembaran D aerah Kota
Kendari T ahun 2012 Nomor 7);
13. P eratu ran W alikota Kendari Nomor 28 T ahun 2012 tentan g
P enjabaran Anggaran P endapatan dan Belanja D aerah Kota
Kendari T ahun Anggaran 2013 (Berita D aerah Kota Kendari
T ahun 2012 Nomor 28).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB III UANG DAERAH
BAB IV INVESTASI PEMERINTAH DAERAH
BAB V REKENING MILIK BENDAHARA UMUM DAERAH
BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN
BAB VII PENERIMAAN DAERAH
BAB VIII UANG PERSEDIAAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB IX PERENCANAAN KAS PEMERINTAH DAERAH
BAB X PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS
BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG DAERAH
BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG DAERAH
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 11 Tahun 2018
MEKANISME PENGGUNAAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN DANA HIBAH PENDIDIKAN LAINNYA BERBASIS AKRUAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2018 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Mekanisme Penggunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya Berbasis Akrual
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta untuk menghindari permasalahan hukum yang timbul dikemudian hari perlu adanya kejelasan mengenai mekanisme penggunaan dana dimaksud;
b. menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2018 Nomor : 11.A/LHP/XIX.MAN/05/2018 tanggal 26 Mei 2018;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Mekanisme Pengunaan Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Hibah Pendidikan Lainnya Berbasis Akrual.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 19 Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 48 Tahun 2008; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 62 Tahun 2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Mekanisme Penganggaran; Mekanisme Pelaksanaan dan Penatausahaan; Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Mekanisme Penggunaan Keuangan Dana Hibah Pendidikan Lainnya; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
-
-
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penggunaan Dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat