Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pagu anggaran bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022. Tujuan diberlakukannya Peraturan Bupati ini untuk penyusunan dan penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan pagu dana yang diberikan kepada masing-masing Desa. Rincian ADD setiap Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2022 dialokasikan secara merata dan berkeadilan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat