bantun keuangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2020 NOMOR 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Bantuan Pendanaan Kelurahan Setiap Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 tentang
Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan,
penetapan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan
Pendanaan Kelurahan setiap Kelurahan ditetapkan dengan
peraturan bupati/wali kota;
- a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4355);
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4400);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6206);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Mamasa
Tahun 2019 Nomor 6);
- Peraturan ini berisi tentang penetapan besaran nilai bantuan keuangan pada kelurahan di wilayah Kabupaten Mamasa
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2020.
- 9 Halaman
|