Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalongan
dan pemantauan rekening penerimaan dan
pengeluaran kas oleh Bank dan/atau lembaga
keuangan lainnya, perlu ditetapkan Rekening
Bank Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Pekalongan
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Memperhatikan: Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun
2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Rekening Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan
Walikota Nomor 1 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
12 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang
Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;
Undang-undang nomor 17 tahun 2003; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/ OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/OT.210/4/ 2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.210 /4/ 2003; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ SR.140/2/2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ SR.130/5/2009; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/ 2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 669/Kpts/OT.160/2/ 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/ 2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan / OT.140/8/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/Permentan/ SR.310/12/2015; Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
JENIS PUPUK BERSUBSIDI;
BAB III PERUNTUKAN DAN KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB IV
REALOKASI PUPUK BERSUBSIDI;
BAB V
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VI
HARGA ECERAN TERTINGGI DAN KEMASAN PUPUK BERSUBSIDI;
BAB VII
PENGAWASAN DAN PELAPORAN;
BAB VIII
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2016.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 83 Tahun 2012; Permendagri No. 24 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 26 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan; pengajuan bantuan keuangan; verifikasi kelengkapan administrasi; penyaluran bantuan keuangan; penggunaan bantuan keuangan partai politik; serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Hukum Acara dan PeradilanDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
KEPPRES No. 24 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Pegadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Pengadilan Negeri Tebo, Pengadilan Negeri Sarolangun, Pengadilan Negeri Kutai Barat, Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Dan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN BADAN USAHA PELABUHAN PT PELABUHAN TANJONG BATU BELITONG INDONESIA
ABSTRAK:
Dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi di sektor jasa kepelabuhan dan untuk menunjang pengelolaan dan pengembangan pelabuhan di wilayah Kabupaten Belitung serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah perlu mendirikan Badan Usaha Pelabuhan. Sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, pendirian Badan Usaha Milik daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; Permenhub No. PM 51 Tahun 2015; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pendirian Badan Usaha Pelabuhan PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan pendirian badan usaha pelabuhan, tempat kedudukan, kegiatan usaha, modal, saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, kerjasama, penetapan dan pembagian laba bersih, penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Akta Pendirian Perusahaan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Dengan beroperasinya BUP PT Pelabuhan Tanjong Belitong Indonesia sebagai pengelola Pelabuhan Tanjung Batu maka pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Belitung yang ada terkait dengan pengelolaan Pelabuhan Tanjung Batu dinyatakan berakhir paling lama enam bulan.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1)
huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3881);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4 725);
6. Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang = Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang (Lembaran
Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2008 Nomor 3);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Pinrang (Lembaran Daerah Kabupaten
Pinrang Tahun 2008 Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 1 TAHUN 2017
13
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 251 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5565 Tahun 2016 tentang Pembatalan beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan Pasal 50 Peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Sehubungan adanya penambahan objek Retribusi Jasa Umum berupa Retribusi Pelayanan Kesehatan, maka dipandang perlu untuk melakukan Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP NO. 43 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PMK No. 11/PMK.07/2010; Kepmenkes No. 1267/MENKES/SK/XII/2004; Perda Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 7 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Adapun ketentuan yang mengalami perubahan adalah Pasal 1, Pasal 5, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 dan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2016 - 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK:
Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan untuk mempertajam visi, misi, tujuan dan sasaran dalam RPJMD Kabupaten Bulungan maka perlu adanya penyesuaian dalam bentuk Perubahan RPJMD Kabupaten Bulungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2005-2025.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 pada Pasal 6,
Sistematika RPJMD terdiri atas:
A. Bab I Pendahuluan
B. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah
C. Bab III Gambaran Keuangan Daerah
D. Bab IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah
E. Bab V Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
F. Bab Vi Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah
G. Bab Vii Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah
H. Bab Viii Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
I. Bab IX Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2020.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat