Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Pemerintah kota Banjarbaru perlu dilakukan perubahan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 tentang Petunjuk Peraturan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 027/824/SJ dan Nomor IKA/LKPP/03/2012;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2011 Tentan Petunjuk Pelaksanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Banjarbaru
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2012.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN NOMENKLATUR, BENTUK DAN ISI FORMULIR
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT), SURAT TANDA TERIMA
SETORAN (STTS) DAN DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN
(DHKP) PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, serta untuk
menyesuaikan formulir Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
dengan perkembangan Tempat Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pelaksanaan
amanat Pasal 67 Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang
Barat Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah perlu
dilakukan pembentukan nomenklatur, bentuk dan isi formulir
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tanda Terima
Setoran, dan daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran Pajak
Bumi dan Bangunan;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat
tentang Pembentukan Nomenklatur, Bentuk dan Isi Formulir
Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Tanda Terima
Setoran, dan Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Tulang Bawang Barat.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor
3569);
2. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Tulang Bawang Barat di Provinsi Lampung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 187,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4934);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167.PMK.03/2007 tentang
Petunjukan Tempat dan Tatacara Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan;
10. Peraturan Bersama Menteri Keuangan dengan Menteri Dalam
Negeri Nomor 213/KMK.07 /2010 Nomor 58 Tahun 2010 tentang
Persiapan Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan
Perkotaan sebagai Pajak Daerah;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1
Tahun 2012 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 16);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 3
Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 1 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Tulang Bawang Barat (Lembaran Daerah Kabupaten
Tulang Bawang Barat Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 18);
13. Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 8A Tahun 2011
tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas
Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Nama Nomenklatur, Siger dan Logo
3. SPPT, STTS dan DHKP
4. Ketentuan Lain-lain
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2012.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah Bab II Pasal 2 huruf (b) yang berbunyi tentang
Pajak Restoran; bahwa dalam penarikan Pajak Restoran di Wilayah
Kabupaten Sragen perlu dibuat petunjuk
pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Sragen tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah khususnya Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pclaksanaan kctcntuan dalam
Pasal 7 ayat (3) Undang undang Nomor 14 Tahun 2008
tcntang Kctcrbukaan Informasi Publik, pcrlu mcngatur
pedoman pcngelolaan informasi dan dokumcntasi di
Lingkungan Pemcrintah Kota Semarang ;
b. bahwa bcrdasarkan pcrtimbangan scbagairnana
dimaksud h uruf a di atas, maka pcrlu rncrnbcn tuk
Pcraturan Walikota Semarang scbagai Pcdoman
Pcngclolaan Informasi dan Dokumcntasi di Lingkungan
Pcrncrintah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,Undang-Undarig Nomor 43 Tahun 2009,Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Pcraturan Pcrncrintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Perncrintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pernerintah Nomor 38 Tahun 2007,Pcrat:uran Pcmcriritah Nomor 61 Tahun 2010, Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010, Pcrat:uran Mcntcri Kornunikasi da n Informasi Nomor 10/ Pl·:I~/M. KOMINFO /07/2010,Pcratura n Komisi lnformasi Nomor 1 Tahun 2010,Pcraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor l I Tahun 2008
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, prinsip-prinsip pelayanan informasi publik, akses informasi dan dokumentasi, badan publik, pejabatan pengelola informasi dan dokumentasi, mekanisme pengumpulan, pengklasifikasian, pendokumentsia dan pelayanan informasi, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 26 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, dilakukan agar Peraturan Daerah dimaksud tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan lain yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2013.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 01 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 06 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan
Rp. 1.119.615.028.000.00
2. Belanja
Rp. 1.127.381.976.000,00
Defisit
Rp. (7.766.948.000,00)
3. Pembiayaan Daerah :
a. Penerimaan
Rp. 16.145.670.000,00
b. Pengeluaran
Rp. 8.378.722.000,00
Pembiayaan Netto Rp.
7.766.948.000,00
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.
0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2012.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat