Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang : 1. Ketentuan Umum 2. Nama Nomenklatur, Siger dan Logo 3. SPPT, STTS dan DHKP 4. Ketentuan Lain-lain 5. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat