Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru. Tahun Anggaran 2002 pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22Tahun 1999; Undang — UandangNomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
903 / 2477 / SJ tanggal 5 Desember 2001.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Buton dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disintensif, serta ketentuan sanksi. Diatur pula tentang hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
195 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan
Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenkumham No : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buton No. 25 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2015/NO.1, TLD NO.92
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melal<sanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajal
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran, Undarrg-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dajr Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentarg
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
, Peraturan Pemerintai Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana ,Peraturan Pemerintai Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapala, Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 20OS tentang
Pengelolaan Keuangan Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintalan antara Pemerintai,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintai Daerall
kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 Talun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tent.rng Tata Cara Pemb€rian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Pemerintal Nomor 61 Tahun 2OO9 tentang
Kepelabuhana, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2O1O tentang
Kenavigasian , Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentalg
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
RETRIBUSI PELAYANAN
KEPELABUHANAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2015.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 97 Tahun 2012; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 65 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Penetapan Retribusi, Pemungutan, Tempat Pembayaran, Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran, Penagihan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Pembetulan, Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Retribusi, Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemanfaatan, Pemeriksaan Retribusi, Keberatan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGAT DESA DAN TUNJANGAN DAN DANA OPERASIONAL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA OPERASIONAL PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81, Pasal 81A, Pasal 81B dan Pasal 100 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Tunjangan dan Dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa serta Operasional Penyelenggara Pemerintahan Desa
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 2002; UU No.6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No.9 Tahun 2015; PP No.5 Tahun 2006; PP No.43 Tahun 2014; PP No.11 Tahun 2019;PP No.12 Tahun 2019; Perpres No.82 Tahun 2018; Perpres No.85 Tahun 2019; Permendagri No.13 Tahun 2006
Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Dan Dana Operasional Badan Permusyawaratan Desa, Dana Operasional Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa Yang Bersatatus Pegawai Negeri Sipil, Pembayaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa dan perangkat Desa, Pertanggungjawaban dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
Mencabut dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penghitungan Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Operasional Penyelenggara Pemerintahan Desa
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: APBN untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah pusat dan APBD untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah daerah.
Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya dan/atau ODCB menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
PP ini mencabut PP Nomor 10 Tahun 1993.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali No. 1 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan di Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2004 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah/Air Permukaan perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
1.Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
3.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
4.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
5.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
7.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
8.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
9.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
10.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
15.Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
16.Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000
17.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
18.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
19.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
20.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS PAJAK
BAB III PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
BAB IV BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 79 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat