Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2015/NO. 101, LL 36 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan