Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat