PERBUP Kab. Sumedang No. 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana amanat dari Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
masing-masing penyelenggara pelayanan publik harus
memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja
pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan
selaras dengan kemampuan penyelenggara layanan
sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat;
b. bahwa salah satu syarat dalam penyelenggaraan pelayanan
publik, setiap penyelenggara layanan wajib membuat
mekanisme pengelolaan penanganan pengaduan dari
masyarakat penerima layanan;
c. bahwa pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b agar dapat dilaksanakan secara lebih
efektif dan terkoordinasi, maka perlu membentuk Pusat
Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan
Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 9 Tahun
2014
paraturan ini mengatur mengenai pembentukan Pusat
Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; asas, tujuan dan kedudukan; ruang lingkup penanganan pengaduan; tugas fungsi dan wewenang; pelayanan penanganan pengaduan; hak dan kewajiban; sarana pengaduan; petugas pelaksanaan ; tata cara penyelesaian pengauduan; laporan hasil penanganan pengaduan;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2016.
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 23 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa pemerintah daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan kabupaten yang responsif terhadap kebutuhan anak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.4 Tahun 1979, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2011, UU No.11 Tahun 2012, UU No.23 Tahun 2014, PP No.2 Tahun 1988, Kepres No. 36 Tahun 1990.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Prinsip dan Tujuan; Ruang Lingkup dan Sasaran; Kelembagaan; Penilaian dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 23 Tahun 2014
PENUNJUKAN LABOLATORIUM PENGUJI KUALITAS AIR DINAS KESEHATAN KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2014/NO.467
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penunjukan Labolatorium Penguji Kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat melalui pelayanan pengujian kualitas air di Kabupaten Boalemo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 42 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan No. 1267 Tahun 2004; Permenkes No. 741 Tahun 2008; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Perda Kabupaten Boalemo No. 6 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penunjukan Labolatorium Penguji Kualitas Air Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup pelayanan, pendanaan dan besaran tarif layanan, pemanfaatan dana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS PERSONIL KECAMATAN PENYELENGGARA PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Personil Kecamatan Penyelenggara Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; Permendagri No. 4 Tahun 2010; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara Paten; Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
7 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (lPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), tanggal 15
Agustus 2002 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah
Kabupaten Jembrana Nomor 47 Tahun 2002 tanggal 16 Agustus 2002
yang merupakan jenis Retribusi Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu
Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan AsaJ Usul Kayu (SKAU);
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nornor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor S Tahun l 990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor S Tarnm 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2006; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nornor 3 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 12 Tahun 2006; Keputusan Bupati Jembrana Nomor 29/INKOM.HUB/2006;
Retribusi atas Ijin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU)
selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas ijin Penebangan Kayu Rakyat dan Surat
Keterangan Asal Usu! yang khusus disediakan I diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana
untuk kepentingan orang pribadi atau Badan Hukum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2017.
Keputusan Bupati Jembrana Nomor 684 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi Atas ljin Penebangan Kayu Rakyat (IPKR) dan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Dicabut.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 23 Tahun 2017
PERBUP Kab. Banyuwangi No. 8 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI Mengubah 3 perizinan dan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PELAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mewujudkan sistem dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang terukur dan akuntabel sesuai asas-asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government) dan terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik secara maksimal, maka perlu ditetapkannya Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi;
b. Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan serta menetapkan Maklumat Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan;
c. Bahwa Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi merupakan pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi kepada masyarakat dalam rangka mewujudkan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi.
1. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 4. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banyuwangi (Berita Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 Nomor 59).
Mengatur tentang Standar Pelayanan Perizinan yang diaplikasikan oleh seluruh aparatur Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam melaksanakan kewenangannya sesuai tugas dan fungsinya untuk mewujudkan pelayanan perizinan dan non perizinan yang berkualitas serta memberikan kepastian hubungan antara DPMPTSP dengan masyarakat dalam memperoleh pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2017.
79 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD 2021/No.23 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Deteksi Dini Pelayanan Dasar Masyarakat Melalui Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Dan Monitoring Di Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat