Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2013

Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
13 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2013
Tanggal Berlaku
13 Maret 2013
Sumber
BD 2013/No.32
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan