paraturan ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; asas, tujuan dan kedudukan; ruang lingkup penanganan pengaduan; tugas fungsi dan wewenang; pelayanan penanganan pengaduan; hak dan kewajiban; sarana pengaduan; petugas pelaksanaan ; tata cara penyelesaian pengauduan; laporan hasil penanganan pengaduan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat