Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 23 Tahun 2016

Pusat pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

paraturan ini mengatur mengenai pembentukan Pusat Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. meliputi: ketentuan umum; asas, tujuan dan kedudukan; ruang lingkup penanganan pengaduan; tugas fungsi dan wewenang; pelayanan penanganan pengaduan; hak dan kewajiban; sarana pengaduan; petugas pelaksanaan ; tata cara penyelesaian pengauduan; laporan hasil penanganan pengaduan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pusat pelayanan penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan pemerintah kabupaten tulungagung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
01 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2016
Tanggal Berlaku
01 Juni 2016
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2016 No 23
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan