Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 30 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No. 96 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran dan prinsip-prinsip, program, pelaksanaan dan target capaian, pembentukan tim dan sekretariat, persiapan, implementasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 12 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 23 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.194
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak
Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|189
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 5)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 3 );
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2012
tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
10 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
NOMOR 23 TAHUN 2013
3
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Papua dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga dalam rangka mewujudkan keterpaduan penataan ruang nasional dan daerah yang sejalan dengan penetapan Provinsi Papua sebagai Daerah Otonomi Khusus maka perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali rencana tata ruang wilayah provinsi sebagai arahan bagi pembangunan Provinsi Papua yang berkelanjutan, serta Perda Provinsi Irian Jaya Nomor 3 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW) Daerah Tingkat I Irian Jaya tidak sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali.
UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 10 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2012; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2013; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Provinsi Papua No. 6 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 14 Tahun 2008; Perda Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008; Perda Khusus Provinsi Papua No. 23 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Tahun 2013-2033 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang: ruang lingkup penataan ruang wilayah; tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah; rencana struktur ruang wilayah; rencana pola ruang wilayah; penetapan kawasan strategis; arahan pemanfaatan ruang wilayah; arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah; kelembagaan; hak, kewajiban dan peran masyarakat; penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2013
a. bahwa dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Daerah Kota
Samarinda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi merupakan salah
satu jenis retribusi yang dipungut guna mendukung pelaksanaan
pemerintah daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan mewujudkan kemandirian daerah;
b. bawadalamrangkameningkatkankualitaspenilaiuntukmenentukan
NJOP bangunandanmerupakanacuanbagipenilai PBB
untukmemperolehbiayapembuatanbarubangunantermasuk Tower
atauMenara Telekomunikasi sesuai Surat Edaran Direktorat
Jenderal PajakNomor: SE-17/PJ.6/2003tanggal 23 Mei 2003,
dipandangperluadanyapetunjukteknispenilaibangunan yang
berkarakteristikKhusus;
c. bahwa untuk mencapai daya guna dan hasil guna pelaksanaan
pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
perlu diatur petunjuk pelaksanaan pengelolaan retribusi menara
telekomunikasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a danb, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi;
UU No. 27 tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMEN PUPR No. 24/PRT/M/2007; PERMENKOMINFO No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan
Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2009; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut
retribusi adalah pembayaran atas pemanfaatan ruang untuk menara
telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
Peraturan ini bertujuan :
a. Mengendalikan pemanfaatan ruang di daerah yang diperuntukkanbagi
penyelenggaraan menara telekomunikasi agar keberadaannya selaras,serasi
dengan tata ruang kota dan lingkungan serta memenuhi unsur estetika;dan
b. Peningkatan kinerja pelayanan terhadap pengendalian menara telekomunikasi
oleh instansi yang berwenang dan/atau ditunjuksehingga diharapkan dapat
meningkatkan pendapatan asli daerah.
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi :
a. Penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi;
b. Tata cara penghitungan retribusi;
c. Tata cara penetapan retribusi terutang;
d. Tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi;
e. Tata cara penagihan retribusi terutang;
f. Wilayah pemungutan;
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi
diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan
penyelenggaraan pelayanan pengendalian menara telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2013.
13 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Akuntansi
ABSTRAK:
a. bahwa guna mengatur penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah untuk tujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan terhadap anggaran dan antar periode, telah ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tangerang Selatan;
b. bahwa dalam rangka menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan perlu menyempurnakan Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2011 tentang Kebijakan Akuntansi Pemrintahan Kota Tangerang Selatan
UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 51 Tahun 2008; UU No 12 Tahun 2011; PP Nomor 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP RI No 8 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP no 71 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 Tahun 2012; PerPres No 54 Tahun 2010; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PerMen Dalam Negeri No 32 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 6 Tahun 2010; PERDA Kota Tangerang Selatan No 8 Tahun 2011; PERDA Kota Tangerang Selatan No 12 Tahun 2011
1.pendapatan;2.belanja;3.pembiayaan;4.aset tetap;5.koreksi kesalahan,perubahan kebijakan akutansi , dan peristiwa luar biasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Reklamasi dan Pascatambang
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan berpotensi mengubah bentang alam, sehingga diperlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan di wilayah bekas kegiatan pertambangan agar berfungsi sesuai peruntukannya. Sehingga, diperlukannya dibentuk suatu Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat tentang Reklamasi dan Pascatambang.
UU No.47 Tahun 1999 ) sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.38 Tahun 2007; PP No.78 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2010; Permen ESDM No.18 Tahun 2008; Permenhut No.P.4/Menhut-II/2011.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang reklamasi dan pascatambang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, prinsip reklamasi dan pasca tambanga, tata laksana reklamasi dan pasca tambang, persutujuan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang, pelaksanaan dan pelaporan, jenis reklamasi dan pasca tambang, penyerahan lahan reklamasi dan lahan pasca tambang, pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
19 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 23, BN.2013/No.873, jdih.menpan.go.id: 5 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2013.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika NO. 23, BN.2013/No.1235, peraturan.go.id : 16 hlm.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengelolaan Nama Domain
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat