Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKeagamaan, Ibadah, dan Penyelenggaraan HajiKepegawaian, Aparatur NegaraPendidikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Guru Taman Pendidikan Al Qur'an Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim, Perda perlu memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama, PAUD Non Formal dan Guru TK Al Qur'an di Lingkungan Perda;
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.14 Tahun 2005; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 48 Tahun 2008; PP No.137 Tahun 2014
Tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru pegawai negeri sipil kementerian agama, PAUD non formal dan guru TK al qur'an di lingkungan pemerintah daerah.TPP diberikan setiap bulan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
(2) Pendidik dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan KEMENAG;
b. PAUD Non Formal KB, Satuan PAUD Sejenis, TPA;
c. Taman Pendidikan Al Qur'an.
Setiap penerima TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berhak menerima l(satu) TPP meskipun bekerja pada beberapa satuan Pendidikan,TPP dihentikan pembayarannya apabila:
a. diberhentikan atau pindah tugas diluar Lingkungan Dinas Pendidikan; dan
b. meninggal dunia.
Penerima Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 60 Tahun 2013
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTU AN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI mAHASISWA DIPLOMA/Sl/S2 KABUPATEN TAKALAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN BANTUAN DANA TAMBAHAN PENYELESAIAN STUDY BAGI MAHASISWA DIPLOMA/S1/S2
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pc.i.ngkatan kualitas sumber daya manusia, mak.a
Pernerintah Kabupaten · .kalar mernandang perlu untuk membantu dan
memberi kesempatan . pada masyarakat untuk dapat meningkatkan
kualifikasi peudidikanu :l dalam bentuk Pemberian Bantuan Dana
Tambahan Penyelesaian <uidy bagi Mahasiswa Diploma, SI dan S2;
b. bahwa untuk efektiviras dan optimalisasi pengelolaan program
Pemberia.n Bantuan Dana Tambahan Penyelesaian Studi bagi Mahasiswa
Diploma, S 1 dan S2 Pernerintah Kabupaten Takalar agar lebih tepat
sasaran, tepat jumlah dun tepat waktu, maka dipandang perlu membuat
panduan tentang penyelcnggaraan program Pemberian Bantu.an Dana
Tambahan Penyelesainn Studi bagi Mahasiswa Diploma, Sl dan S2;
c. bahwa berdasarkan pertiuihangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b diatus 111,!'·::t perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perunjuk Teknis Pcmber.:m Ba11tua11 Dana Tambahan Penyelesaian Studi
bagi Mahasiswa Diploma. S 1 dan S2 Kabupaten Takalar
1. PasaJ 18 ayat (6) Undnn:� - Unda.ng Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; .
2. Undang - Undang Nornor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor ] Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimanian (Lembarab Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Ssbagai : 'ndang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 :-:. mor Tl, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 1820 '.'
3. Unclang - Undung Norn-.r 23 Tuhun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah dit::;:.-1h beberapakali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara R. ··iub\ik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran :\· .nra Republik Indonesia Nomor 5679);
-;'.-_.
5.
6.
r-ndang-1.:ndan� �om, 20 T;1hu11 2003 tentang Sistem Pendidikan
\a:--i,inaL (Lcmbaran �' ,...1ra Repubiik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78
Tambahan Lernbaran :-: ·:.:ira Republik Indonesia Nomor 4301)
Peraturan Pernerintah .ornor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendi.dikan (Lembaran >.:egara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
91, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4894); Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2011 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II KATEGORI DAN SASARAN
BAB III JENIS PROGRAM
BAB IV PERSYARATAN PENERIMA DANA BEASISWA
BAB V PROGRAM PENDAFTARAN
BAB VI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN DANA BEASISWA
BAB VII PENYELENGARAAN PROGRAM DAN MEKANISME SELEKSI
BAB VIII PENYALURAN TAMBAHAN BANTUAN DANA
BAB IX PEMBATALAN, PENGHENTIAN DAN PENGEMBALIAN DANA
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2018.
NOMOR :,60 TAHUN 2018
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 60 Tahun 2019
pendidikan-tata cara penyaluran dan pembayaran dana alokasi-khusus
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD No. 60/2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana SIsa Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan Presiden
Nomor 141 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi
Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019 disebutkan Penggunaan
sisa Dana Alokasi Khusus dan/atau Dana Alokasi Khusus Fisik
di Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 130/PMK.07/2019 tentang Pelengelolaan
Dana Alokasi Khusus Fisik, Pasal 43 ayat (1) dalam hal
terdapat sisa Dana Alokasi Khusus Fisik sampai dengan Tahun
Anggaran 2014 dan/atau sisa Dana Alokasi Khusus Fisik
tahun-tahun sebelumnya pada bidang/subbidang yang
keluaran (output) kegiatannya sudah tercapai, sisa Dana
Alokasi Khusus dan/atau sisa Dana Alokasi Khusus Fisik
tersebut dapat digunakan untuk mendanai kegiatan Dana
Alokasi Khusus Fisik pada bidang/subbidang yang sama
dan/atau mendanai kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik pada
bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah di tahun
anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya dengan
menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan;
c. bahwa untuk memberikan pedoman penggunaan Sisa Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan, perlu mengatur
pelaksanaannya dengan Peraturan Bupati;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 18 Tahun 2016; UU No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 17 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 141 Tahun 2018; Perda Kab Kebumen No. 22 Tahun 2012; Perda Kab Kebumen No 11 Tahun 2018; Perda Kab Kebumen No. 13 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran dan
Pembayaran Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan
Sub Bidang Sekolah Dasar Sumber Dana Sisa Dana Alokasi
Khusus Fisik Bidang Pendidikan di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber Dana; Kegiatan dan Besaran; Tata Cara Penetapan Penerima; Tata Cara Pencairan; Penggunaan dan Laporan; Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2019.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 60 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa guru Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kcjuruan dan Sckolah Luar Biasa di Provinsi Jawa Tengah dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah untuk memimpin dan mengelola Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa untuk meningkatkan mutu pendidikan dan dalam rangka menjamin obyektivitas, tertib administrasi dan pemenuhan hak serta kesempatan yang sarna kepada para guru untuk diberikan tugas tambahan sebagai Kcpala Sekolah, perlu diatur mengenai mekanisme pemilihan / pengangkatannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubcrnur ten tang Pcnugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemeerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 117 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Persyaratan, Talent Scouting, Penetapan Talent Pool, Pengangkatan Kepala Sekolah, Masa Tugas dan Perpanjangan, Perpindahan dan Pemberhentian, Penilaian Kinerja, Penetepan Keputusan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Menteri Agama NO. 60, BN.2017/NO.1658,PERATURAN.GO.ID; 7 HLM
Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Agama ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa SMKN 2 Bandung pada Dinas Pendidikan sudah ditetapkan sebagai BLUD berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 900/Kep.78-BUMDINVESADBANG/2022. Sebagai imbalan atas penyediaan barang/jasa kepada masyarakat dari BLUD sebagaimana dimaksud, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan tarif layanan, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Satuan Pendidikan Daerah Provinsi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Bandung pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.79 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penarikan tarif layanan, pengurangan tarif layanan, evaluasi tarif layanan, pelaporan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2022.
6 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat