Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No 10 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007
tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 17 tahun 2007;
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam Penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil dan pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
29 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 10 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA – PERDA – NOMR 6 TAHUN 2016 – PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 SERI D 2017 / NOREG 7.10/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa setelah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat, terdapat beberapa ketidaksesuaian dengan kondisi dan situasi yang ada di Bangka Barat, bahwa perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Merubah Ketentuan Pasal 3 huruf d angka 8 dan huruf f mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Bencana Tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan penanggulangan bencana (Satpol PP, dan sub urusan kebakaran dan penyelamatan), Kecamatan terdiri dari: 1. Kecamatan Muntok dengan Tipe A; 2. Kecamatan Parittiga dengan Tipe A; 3. Kecamatan Kelapa dengan Tipe A; 4. Kecamatan Simpang Teritip dengan Tipe A; 5. Kecamatan Jebus dengan Tipe A; 6. Kecamatan Tempilang dengan Tipe A. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat.
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten bangka barat,
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumenep No. 10 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan. Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 10);
9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep (Lembaran Daerah Daerah Sumenep Tahun 2016 Nomor 50).
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi Kepala UPT, Pelaksana Urusan dan Kelompok Jabatan Fungsional; tugas dan Fungsi UPT Sumber Daya AIr Kecamatan, Pelaksana urusan, Kelompok Jabatan Fungsional, Renncana Kerja wajib disusun oleh kepala UPT dengan mengacu pada rencana strategis Dinas dengan melaksanakan prinsip Koordinasi, integrasi dan singkronisasi secara vertikal dan horisontal serta memberikan bimbingan dan petunjuk kepada bawahannya masing-masing; kepala UPT diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2009 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumenep Nomor 28 Tahun 2009 tentang Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis (Berita Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi Di Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa tata perekonomian nasional dan sistem
ekonomi nasional disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam mewujudkan masyarakat yang
berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
memiliki peran strategis dalam upaya memperkuat
sitem ekonomi kerakyatan dan sesuai dengan tata
perekonomian nasional. Dalam usaha meningkatkan kesejahteraan dan
ketahanan ekonomi rakyat, maka Koperasi, sebagai
salah satu pelaku pembangunan ekonomi Kabupaten
Lamandau perlu diberdayakan
Pasal18 ayat (2) dan ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
15 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
PELAKSANAANPEMBERDAYAAN ;
BAB IV
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN ;
BAB V
PERLINDUNGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA ;
BAB VI
PENGEMBANGAN USAHA;
BAB VII
KEMITRAAN JARINGAN USAHA ;
BAB VIII
KOORDINASI DAN PENGENDALIAN PEMBERDAYAAN KOPERASI;
BAB IX
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN ;
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bombana Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Berita Daerah Kab. Bombana Tahun 2017 Nomor 10 Noreg Perda Kab Bombana 10/240/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9821 Tahun 2016 tentang pembatalan beberapa ketentuan peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2015 tersebut.
UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2016; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Bombana No.60 Tahun 2016; peraturan bupati No. 60 Tahun 2016;
Peraturan ini membahas tentang Peybahan atas peraturan daerah kabupaten Bombana No.1 Tahun 2015 mengenai penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan Autentifikasi serta Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BOMBANA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN APBD TA 2017
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 316 AYAT (1) UU NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, PERLU MENETAPKAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TA 2017
PASAL 18 AYAT (6) UUD 1945; UU NOMOR 12 TAHUN 1950; UU NOMOR 18 TAHUN 1999, UU NOMOR 17 TAHUN 2003; UU NOMOR 1 TAHUN 2004; UU NOMOR 17 TAHUN 2004; UU NOMOR 25 TAHUN 2004, UU NOMOR 33 TAHUN 2004; UU NOMOR 28 TAHUN 2009; UU NOMOR 12 TAHUN 2011, UU NOMOR 23 TAHUN 2014
BERISI TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2017
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2017.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 10 Tahun 2017
TATA CARA PEMUNGUTAN,PENGGUNAAN DAN PENGAWASAN PAJAK ROKOK.
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemungutan, Penggunaan Dan Pengawasan Pajak Pokok
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk melaksanakan ketentuan asal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; PP No.91 Tahun 2010; Perda No.5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang Maksud dan tujuan, objek dan subjek pajak pokok, tata cara pemungutan pajak, tarif,dasar pengenaan dan besarmya pokok pajak rokok, bagi hasil pajak, penggunaan pajak, tata cara pengawasan pajak rokok.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Gubernur ini terdiri atas 7 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2017
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA - PEMERINTAH DESA - MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2017/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
DAN MEKANISME PENJARINGAN DAN PENYARINGAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 15 Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu dibuat Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Batang Hari;
Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Batang Hari Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, perlu dibuat mekanisme penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendes No. 2 Tahun 2015; Perda No. 20 Tahun 2016.
Perbup ini mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Mekanisme Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, meliputi: susunan organisasi tata kerja pemerintah desa; mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2017.
16 hlm.; Lampiran I s.d. Lampiran XIX 28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Kebersihan merupakan salah satu segi terpenting dalam kehidupan yang perlu terus menerus, berkelanjutan, berkesinambungan dan terpadu dipelihara, demi terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, indah dan nyaman di Kabupaten Dompu. Namun, pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sehingga dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan pemerintahan daerah, serta peran masyarakat, dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif, dan efisien. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Persampahan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Penanggungjawab Persampahan dan Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan, Penyuluhan Kebersihan dan Penindakan, Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2017.
-
-
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.10 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, Permendagri No.50 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permenakertrans No.16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Struktur dan besarnya tarif Retribusi; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA; Peninjauan Tarif; Wilayah Pemungutan; Saat retribusi terhutang; Tata cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Sanksi Administrasi; Tata Cara Penagihan, Kedaluwarsa Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
14 halaman dan lampiran sebanyak 3 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat