Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan proses pengiriman dan penerimaan informasi/pesan/berita secara aman dengan menggunakan persandian;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan sistem komunikasi antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar yang didukung dengan peningkatan kualitas penyelenggaraan sistem komunikasi melalui persandian untuk pengamanan informasi, perlu diatur keseragaman mekanisme pola hubungan komunikasi sandi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelengaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 85 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Pedoman Pola Hubungan Komunikasi Sandi, dengan sistematika:
KETENTUAN UMUM; MAKSUD TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PERENCANAAN; PENETAPAN; IMPLEMENTASI; PEMANTAUAN DAN EVALUASI; KERJA SAMA; PELAPORAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 56 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan pers mempunyai peranan penting sebagai wahana penyebaran informasi yang dapat menumbuhkembangkan interaksi positif dalam mendukung tercapainya pembangunan Daerah;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan informasi dan komunikasi publik yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, perlu didukung penyebaran informasi dan komunikasi publik oleh perusahaan pers media siber;
c. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan kerjasama penyebaran informasi dan komunikasi publik dengan perusahaan media siber, perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023;
Peraturan Bupati ini memuat tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyebaran Informasi Dan Komunikasi Publik Melalui Perusahaan Pers Media Siber.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan berbasis elektronik; bahwa sebagai upaya melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyimpangan data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah, perlu dibangun sistem pemerintah berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas; bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pemerintah berbasis elektronik perlu dilakukan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 6 Tahun 2011; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika No 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara No 10 Tahun 2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 6 Tahun 2021; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan digital dan identitas yang menunjukkan status hukum para pihak dalam transakasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan sertifikat elektronik, pemanfaatan layanan dan sertifikat elektronik pada SPBE, tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik, masa berlaku, kewajiban dan larangan pemilik, penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
12 hlm, Lampiran: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 55 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Industri Banyumas Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan informasi terkait
profil industri kecil dan Menengah beserta dengan produk
yang dihasilkan, serta menyiapkan sistem yang dapat
mempermudah masyarakat dalam mengakses kebutuhan
informasi potensi produk Kabupaten Banyumas;
bahwa industri kecil dan menengah sebagai bagian
integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, peran
dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian yang seimbang, berdemokrasi, berkembang
dan berkeadilan di Kabupaten Banyumas;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (5) dan
ayat (6) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
Pemerintah Daerah dalam melakukan pendampingan
sebagai upaya pengembangan usaha mikro dan kecil,
wajib menyediakan dukungan sumber daya manusia,
anggaran serta sarana dan prasarana yang berupa fasilitas
dalam bentuk digitalisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi
Industri Banyumas Terpadu;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Bupati Banyumas Nomor 103 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Sistem Informasi Industri Banyumas Terpadu yang meliputi data informasi industri, pengelola SIIMASTER, mekanisme pelaksanaan SIIMASTER dan sarana dan prasarana. Data informasi industri sebagaimana dimaksud terdiri dari data informasi produk dan informasi IKM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2023.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 54 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat ( 1) huruf a Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi pemerintah dalam kabupaten dilaksanakan melalui penyusunan kebijakan pengamanan informasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi.
UU No 28 Tahun 1959; UU No 11 Tahun 2008; UU No 14 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara No 10 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas No 10 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan data/ informasi yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori, seni dan ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terkait pada etika profesi sandi. Diatur mengenai ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2023.
7 hlm, Lampiran: 6 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 51 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD.2023/NO.51, Pemerintah Daerah Kab. Ogan Ilir
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat di tingkat daerah serta dalam rangka mendukung kelancaran pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, mara bahaya, dan/atau wabah penyakit di Kabupaten Ogan Ilir, perlu menyelenggarakan layanan nomor tunggal panggilan darurat 112.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 36 Tahun 1999; UU No 37 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 10 Tahun 2016; Keputusan direktur Jenderal Penyelenggaraan POS dan Informatika No 112 Tahun 2019; Peraturan Daerah No 12 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 adalah nomor telepon 112 yang digunakan untuk keperluan layanan panggilan keadaan darurat. Keadaan Darurat adalah keadaan tidak normal atau tidak terkendali, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa atau kerusakan. Pusat Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang selanjutnya disebut Layanan Call Center 112 adalah pusat layanan panggilan keadaan darurat melalui nomor telepon 112 dimana penelepon dapat meminta bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdaruratan tanpa dikenakan biaya telepon. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Pelaksana; Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Pembagian Tugas; Penganggaran; Monitoring, Evaluasi, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 47 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
perlu peningkatan kualitas pelayanan publik kepada
masyarakat berupa pelayanan secara cepat, mudah,
terjangkau, nyaman dan aman; bahwa agar penyelenggraan pemerintahan dalam mewujudukan peningkatan pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat
dilaksanakan secara efisien, efektif, transparan dan
akuntabel, perlu adanya sistem informasi pelayanan
publik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem lnformasi Pelayanan
Publik Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Semarang Nomor 96 Tahun 2022;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Layanan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang, Mekanisme dan Prosedur Sistem Informasi Pelayanan Publik Kabupaten Semarang, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 44 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Surat Rekomendasi Izin Penelitian
ABSTRAK:
bahwa untuk tertib administrasi dan pengendalian
pelaksanaan penelitian, dalam rangka kewaspadaan dini
dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kebumen, perlu
menerbitkan surat rekomendasi izin penelitian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian yang efektif, efisien dan
transparan, guna mendukung kelancaran dan kecepatan,
perlu menerapkan penerbitan surat rekomendasi izin
penelitian melalui sistem elektronik; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban penerbitan surat
rekomendasi izin penelitian melalui sistem elektronik,
perlu mengatur pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Surat
Rekomendasi Izin Penelitian;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyelenggaraan Penerbitan Surat Rekomendasi Izin Penelitian melalui Sistem Elektronik, Jangka Waktu, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2023.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Keamanan Informasi
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Keamanan
Informasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Keamanan Informasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 40 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penataan Pola Hubungan Komunikasi Sandi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan
sistem komunikasi antar Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo,
perlu menetapkan pola hubungan komunikasi sandi
di Pemerintah Pemerintahan Kabupaten Sukoharjo;
bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan
sistem komunikasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu Persandian untuk pengamanan
informasi yang didukung dengan keseragaman
mekanisme penetapan pola hubungan komunikasi
sandi antar Perangkat Daerah Kabupaten Sukoharjo;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1)
Peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan
Persandian untuk Pengamanan Informasi di
Pemerintah Daerah, menyatakan penetapan pola
hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah
provinsi dan kabupten/kota ditetapkan oleh
Gubernur dan Bupati/Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penataan Pola Hubungan Komunikasi Sandi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2018;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perencanaan, Penetapan, Implementasi, Monitoring dan Evaluasi, Kerja Sama, Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2023.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat