Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Nganjuk Tahun 2019 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA KELOLA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DI KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
bahwa agar Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
dapat dimanfaatkan secara optimal, terukur, terarah, dan
memenuhi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik, maka pemanfaatan dan pengembangan TIK
dilakukan berdasarkan suatu sistem tata kelola TIK yang
dilaksanakan secara sinergi antar stakeholder di
Kabupaten Nganjuk.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 4. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik; 5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
Mengatur tentang Struktur Tata kelola TIK bagi Pemerintah Daerah Nganjuk, yang dalam pembangunan dan
pengembangan TIK dibagi menjadi dua fungsi, yaitu:
a. fungsi tata kelola ;dan
b. fungsi manajerial.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2019.
60 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Mataram Tahun 2022 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penataan Lokasi Pembangunan Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang penting dan memerlukan ketersediaan lahan,bangunan,dan ruang udara
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pekerjaan Umum,Menteri Komunikasi Dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009,Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2011,dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011-2031
Materi Pokok : Klasifikasi Bangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria Pembangunan Menara Telekomunikasi,Kriteria lokasi menara,Kolokasi dan Relokasi,Program Pertanggungan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran ; 7 halaman
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2022
Penataan - Pembangunan - Penggunaan Bersama - Menara Telekomunikasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi, maka perlu ketersediaan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Batang Hari;
Untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, aman dan sesuai dengan tata ruang, estetika serta lingkungan di Kabupaten Batang Hari, perlu diatur pedoman penataan, pembangunan dan penggunaan bersama menara telekomunikasi;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.52 Tahun 2000; PP No.27 Tahun 2014;Permen No.02/PER/M.KOMINFO/3/2008; Permendagri No.18 Tahun 2009; Perda No.16 Tahun 2012
Perda Ini Mengatur Mengenai Penataan, Pembangunan Dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi; Meliputi; Maksud Dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perizinan; Penataan Menara; Pembangunan Dan Pengelolaan Menara; Penggunaan Bersama Menara; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administratif; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2017.
14 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2020
informasi - SISTEM - kebijakan - INTEROPERABILITAS
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi sudah sangat pesat dan telah berbagai macam bentuk dan tujuan sehingga basis data, aplikasi bahan terhubung satu sama lainnya berbentuk kompleks. Sistem informasi yang beragam dan tidak berstandar menimbulkan sulitnya interaksi data antar pusat informasi, baik yang ada di Satuan Perangkat Kerja Daerah, Badan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menggunakan pendekatan terpadu, yakni mengintegrasikan semua sistem ke dalam suatu konsep e-Government dengan standar interoperabilitas yang mengutamakan sistem terbuka dan dengan platform yang sama untuk membentuk satu sistem terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 82 Tahun 2012; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenkominfo No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kebijakan; Standar Acuan; Kelembagaan; Sumber Daya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
Ilmu Pengetahuan dan TeknologiTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Diubah dengan :
Permenlu No. 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2018 Pengelolaan Media Digital Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia
Mencabut :
Permenlu No. 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Portal Situs Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
PERDA Kab. Rembang No. 6 Tahun 1983 tentang Perubahan untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 1980 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977 Tentang : Radio Siaran Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya biaya Explotasi studio, mak:a dipandang perlu menyediakan Anggaran yang cukup memadai. bahwa berhubung dengan itu, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Rembang Nomor : 14 Tahun 1977
tentang Radio Siaran Pcmerintah Daerah
yang ditetapkan pada tanggal 1 Nopember Tahun I977, disahkan oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah
dengan surat keputusan tanggal 14 Agustus 1978 No : Hk. 292 / 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 7
Tahun 1978, Seri B. pada tanggal 1 September 1978, dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1974 ; Undang-undang Nomor: 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor : 14 tahun 1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan besarnya tarip untuk beberapa putaran yang ditentukan. Ketentuan besarnya tarip untuk lagu-lagu pilihan yang ditentukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 1980.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 14 Tahun 1977 tentang Radio Siaran Pemerintah Daerah diubah
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyesuaian Tarif Retibusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian menara telekomunikasi dan penggalian potensi Pendapatan Daerah yang bersumber dari Retribusi pengendalian menara telekomunikasi, perlu penyesuaian tarif retribusi yang selaras dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat saat ini; maka perlu menetapkan penyesuaian tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang ditetapkan dengan peraturan bupati.
UU No 14 Tahun 1950,UU No 28 Tahun 1999,UU No 36 Tahun 1999,UU No 28 Tahun 2002,UU No 17 Tahun 2003,UU no 1 Tahun 2004,UU No 15 Tahun 2004,UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015,peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022, peraturan pemerintah No 52 Tahun 2000,peraturan pemerintah No 12 Tahun 2019,peraturan pemerintah No 22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah No 20 Tahun 2020,peraturan menteri dalam negeri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No 120 Tahun 2018,peraturan menteri dalam negeri No 77 Tahun 2020,peraturan daearh kabupaten ciamis No 17 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten ciamis No 3 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 10 Tahun 2017,peraturan daerah kabupaten ciamis No 6 Tahun 2022.
Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, diubah sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi terutang ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
RPMT = Hasil Perkalian Indeks X Tarif Retribusi Keterangan: RPMT = Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
2. Tarif Retribusi ditetapkan sebesar Rp1.775.000.- (Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) per-menara per-tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2017 No.10/TLD No.78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a . bahwa dalam rangka aspek keadilan kepada ma syarakat,
perlu menetapkan tarif retribusi pengend a lian menara
telekomunikasi dengan memperhatikan tingkat
penggunaan jasa, kemampuan masyarakat dan efektivitas
pengendalian atas layanan yang d iberikan Pemerintah
Daerah;
b . bahwa guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015, Peratt.:iar1
Daerah Kabupat~n Temanggung Nomor 18 Tahun 20 11 Ten tang
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak
sesuai maka perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima na dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Repub!ik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor36,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258)
sebagaima na telah diubah dengan Peraturan Pemerin tah
Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 20 14;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2010 ten tang Penyelenggaraan dan Tata Cara Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah
Kabupaten Temanggung Tahun 2011 Nomor 1) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun
2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun
2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan BAB III Pasal 3 diubah; Ketentuan BAB IV Pasal 4 diubah;Ketentuan BAB V Pasal 5 diubah;Ketentuan BAB VII Pasal 7 diantara ayat (1) dan (2) disisipkan satu ayat yaitu
ayat (la)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 18 Tahun 2011 Ten tang Retribusi
Pengendalian Menara Telekomunikasi diubah
8 hlm, beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat