Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 Penertiban Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985, disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah tanggal 31 Oktober 1985 Nomor 188.3/315/1985, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 1 tanggal 26
Pebruari 1986 Seri D Nomor 1, maka penugasan Pengundangan Peraturan Daerah serta Penempatan dalam Lembaran Daerah oleh Sekretaris Wilayah/Daerah belum diatur; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Nopember 1975; Peraturan Daerah Kebupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1985;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 pada Pasal 6. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 1985.
Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Purbalingga nomor 7 tahun 1985 tanggal 3 Agustus 1985 diubah.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Tuna Susila
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang bermartabat, bermoral, berakhlak mulia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, perilaku tuna susila perlu dihentikan; bahwa dengan semakin berkembangnya kuantitas dan kualitas masalah sosial tuna susila di masyarakat, yang tidak sesuai dengan norma agama, norma hukum dan norma kehidupan masyarakat perlu penanganan secara terpadu; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perkembangan keadaan di Daerah sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanganan Tuna Susila;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kriteria Tuna Susila, Penanganan Tuna Susila, Satuan Tugas Penangan Tuna Susila, Peran Serta Masyarakat, Pembiayaan, Larangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Penanggulangan Tuna Susila (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 12) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI NO.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
dasar hukum: 7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.43 Tahun 2007; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.28 Tahun 2012; PP No.24 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Mamuju Utara No.7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.20 Tahun 2012.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2015.
mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1), dan Bagian Kesembilan Pasal 11.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2019
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Ogan Ilir No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-DAERAH-NOMOR 12 TAHUN 2016-TENTANG-PEMBENTUKAN-DAN-SUSUNAN-PERANGKAT DAERAH-KABUPATEN OGAN ILIR
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Dalam upaya optimalisasi pelaksanaan tugas pada Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah perlu mengubah nomenklatur Perangkat Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 99 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 12 Tahun 2016 meliputi: Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; Ketentuan Pasal 2 huruf c, dan huruf d angka 4, angka 16, angka 19 serta huruf e angka 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Ilir
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rukun Tetangga Dan Rukun Warga
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan kelurahan yang berdaya guna dan berhasil guna, melestarikan nilai-nilai budaya kehidupan masyarakat yang didasarkan pada kekeluargaan dan kegotongroyongan, maka perlu adanya Rukun Tetangga dan Rukun Warga; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, maka Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan dan Penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, Pembentukan, Pemecahan Dan Penggabungan, keanggotaan, kewajiban dan hak anggota, tugas, fungsi dan kewajiban RT/RW, kepengurusan, rapat dan pertemuan warga RT/RW, hubungan kerja, sumber dana, pengelolaan keuangan dan kekayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 17 Tahun 2001 dicabut.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan hak dasar setiap manusia sehingga dalam memenuhinya, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan; b. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di Provinsi Banten, juga berakibat meningkatkan kebutuhan akan pangan yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No.18 Tahun 2012;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.17 Tahun 2015;7.PP No. 27 Tahun 2014 ;8.PMDN No.19 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.kebijakan dan strategi;3.ketersedian pangan
;4.pe gembangan produksi dan pemanfaatan pangan;5.keterjangkauan pangan;6.cadangan pangan;7.pemanfaatan pangan;8.perbaikan gizi
;9.pengebangan sumber daya manusia;10.sistem informasi;11.peran serta petani;12.kewajiban dan larangan;13.pembinaan dan pengawasan
;14.pembiayaan;15.ketentuan lain lain;16.penyidikan;17.ketentuan pidana
;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2008/No.2.Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota pagar Alam, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam. Dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu disesuaikan dan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Sesuai dengan ketentuan pasal 128 ayat (1) Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Susunan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Pagar Alam perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kota Pagar Alam.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, struktur organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2008.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan tata Kerja Sekretariat daerah Kota Pagar Alam
Rincian tugas pokok dan fungsi Satuan Organisasi dan uraian tugas Jabatan Struktural pada Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Peraturan Walikota
16 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota maka Pemerintah Kota Magelang menetapkan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangannya;
• b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Magelang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 )
• 3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) ;
• 4. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
• 5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
• 6. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585 );
• 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737 );
• 8. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Urusan Pemerintahan
• Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah;
• Pengelolaan Urusan Pemerintahan Lintas Daerah
• Urusan Pemerintahan Sisa
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD No.2 SERI D 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LAMBANG DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat