Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-Badan dan Kantor-Kantor Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dengan diserahkannya kewenangan di bidang keluarga berencana dari Pemerintah Pusat kepada Daerah, maka perlu mernbentuk lembaga yang menangarn kewenangan tersebut ; bahwa fungsi keluarga berencana memiliki kedekatan dengan fungsi kependudukan yang selama ini di tangani oleh Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kendal, sehingga fungsi-fungsi tersebut perlu disatukan dalam satu lembaga perangkat daerah : bahwa sehubungan dengan huruf "a" dan "b" tersebut di atas, perlu mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten Kendal, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal;
ndang-undang Norn or 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2002; Pcraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan-badan dan Kantor-kantor Kabupaten
Kendal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001 diubah
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan di bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya yang mempunyai peranan penting dalam mencapai berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata, material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat dan pembinaan di Bidang Jasa Konstruksi, maka berdasarkan PP No.28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi ditegaskan bahwa Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 tahun 2000; UU No.18 tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; Kepres No.44 Tahun 1999; Kepres No.18 Tahun 2000; Kepmendagri No.174 Tahun 1997; Kepmendagri No.175 Tahun 1997; Kepmen Pemukiman dan Prasarana Wilayah No.369/KPTS/M/2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.48 Tahun 2000; Kepmendagri 130-67 Tahun 2002; Perda Kabupaten Mamuju No.9 Tahun 2003.
dalam PERDA ini diatur mengenai perizinan, jangka waktu dan wilayah operasi izin, jenis bentuk dan bidang usaha, syarat-syarat pemberian IUJK, serta retribusi yang dikenakan pada IUJK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2003.
22 halaman, Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2003
retribusi - pelayanan - parkir - di - tepi - jalan - umum
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2003 No. 134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa dalam upaya mewujudkan keteraturan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan PP No. 66 Tahun 2001 maka perlu membentuk Perda tentang Retribusi Pelayanan Parikir Di Tepi Jalam Umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 1986; Perda Kab Bogor no. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentaun Umum, Nama Obyek Dan subyek Retribusi, Golongan Retribusi, ara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur Dan Besarnya Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi, tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Dan ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2003.
16 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2003
pengelolaan - irigasi - di - kabupatren- tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 1 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya PP No. 77 Tahun 2001 tentang Irigasi penyerahan kewenangan pengelolaan irigasi maka perlu dituangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 77 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 123 Tahun 2001; Inpres No. 1 Tahun 1969; Inpres No. 2 Tahun 1084; Inpres No. 3 Tahun 1999; Keputusan Mendgarui No. 2 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah No. 529/KPTS/M/2000; Keputusan Mendagri No. 50 Tahun 2001; Kepmen Koorndijnatir Bidang perekonomian No. Kep-14/M.EKON/12/2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil Dan Menengah Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Mendagri No. 06/SKB/M/V/1999; Perda Kab. Tasikmalaya no. 18 Tahun 1994; Perda kab. tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Azas Tujuan Dan Fungsi Pengelolaan Irigasi, Prinsip-Prinsip Pengelolaan Irigasi, Lembaga Pengelolaan Irigasi, Penyerahan Kewenangan Pengelolaan Irigasi, Pembayaran GP3A, Pola Pengaturan Air Irigasi, Pembangunan Jaringan Irigasi, Operasi Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Rehabilitasi Peningkatana Jaringan, Investarisasi Daerah Irigasi, Audit Pengelolaan Irigasi, Manajemen Aset irigasi, Pembiayaan, Keberlanjutan Sistem Irigasi, Larantgan Larangan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2003.
15 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2003 No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Temanggung.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian utamanya bidang usaha ekonomi lemah, dipandang perlu adanya usaha di bidang
perbankan. Untuk menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat yang berfungsi memberikan pelayanan bagi pengusaha ekonomi lemah dan karyawan, diperlukan badan usaha yang berbentuk Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Temanggung Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Pasar" Kabupaten Daerah Tingkat lI Temanggung dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peratura Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 221 /KMK.017 /1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2000
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pendirian BPR "Bank Pasar" di Kabupaten Temanggung, menetapkan azas demokrasi ekonomi, dan menetapkan tugas serta usaha Bank sebagai alat kelengkapan otonomi daerah. Peraturan juga mencakup ketentuan terkait modal, pengurus, pengangkatan Direksi dan Dewan Pengawas, serta tata tertib pelaksanaan tugas Dewan Pengawas. Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati berdasarkan biaya PD. BPR "Bank Pasar".
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2003.
27 hlm. Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya - upaya menggali dan mengoptimalkan potensi Daerah untuk meningkatkan Perekonomian dan memacu Pembangunan Daerah di Bidang Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2001
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
Retribusi atas layanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2003 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan Bupati Belitung Periode Tahun 1999-2004
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 dan 18 Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 perlu disampaiakan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 107 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 110 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003 Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentangpertanggungjawaban akhir masa jabatan Bupati Belitung periode Tahun 1999-2004 berupa laporan atas pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan dan laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2003.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar Pengelolaan Air Bawah Tanah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pengelolaan Air Bawah Tanah dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP 28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No.25 Tahun 2000; Kepres No.64 Tahun 1972; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Landasan; WIlayah Cekungan Air; Wewenang dan Tanggungjawab; Teknik pengelolaan air bawah tanah; Kegiatan inventarisasi; Perencanaan pendayagunaan serta Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat