Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 T ahun 1980
tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan tata organisasi yang efektif dan efisien dalam pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Rembang, perlu adanya perubahan tata Organisasi dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang Nomor 1 Tahun 1980 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 T ahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 16 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, BAB V Pasal 8, penyisipan BAB VII A dan BAB VII B, perubahan Pasal 16, BAB IX Pasal 17, penghapusan Pasal 18, Pasal 19, perubahan BAB XII Pasal 20, penghapusan BAB XIII Pasal 21, perubahan BAB XIV Pasal 22, Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 1 Tahun 1980 diubah.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa guna emnumbuhkan iklim usaha yang kondusif, Pemerintah Kota Magelang berkewajiban untuk melakukan Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar dapat ikut menjaga kebersihan, keindahan, kesehatan dan ketertiban Kota Magelang; bahwa Perda tentang Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 tentang Pengaturan Tempat usaha untuk Para Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dicabut; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas maka perlu menetapkan Perda Kota Magelang tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1992; UU No 9 Tahun 1995; UU No 23 Tahun 1997; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 6 Tahun 1966; PP No 43 Tahun 1993; PP No 16 Tahun 2004; Perda Propinsi Jateng No 20 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 21 Tahun 2003; Perda Propinsi Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 4 Tahun 1999; Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, kriteria dna penetapan lokasi, perizinan, kewajiban, hak dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2006.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang No 5 Tahun 1988 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Di Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan asli daerah guna membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah;
b. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka retribusi jasa usaha yang
boleh dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri dari 9
(sembilan) jenis yaitu retribusi Pemakaian Kekayaan
Daerah, retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan,
retribusi Tempat Pelelangan, retribusi Terminal,
retribusi Tempat Khusus Parkir, retribusi Tempat
Penginapan / Pesanggrahan / Villa, retribusi Rumah
Potong Hewan, retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
c. bahwa Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah tentang Retribusi
Terminal, Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat
Parkir Khusus Parkir Kota Semarang dan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Rekreasi dan Olah Raga
berdasarkan ketentuan Pasal 180 angka 2 Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah berlaku untuk jangka 2 (dua)
tahun sejak 1 Januari 2010, maka dalam rangka
memberikan landasan hukum guna memungut
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi
Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, dan
Retribusi Rekreasi dan Olah Raga maka perlu diatur
mengenai retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha di
Kota Semarang.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun
2010.
Peraturan in mengatur pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dalam hal ini jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya
dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Jenis Retribusi;
3. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
4. Retribusi Terminal;
5. Retribusi Tempat Khusus Parkir;
6. Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olah Raga;
7. Wilayah Pemungutan Retribusi;
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
9. Peninjauan Tarif Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran;
12. Sanksi Administratif;
13. Keberatan;
14. Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi;
15. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
16. Penagihan;
17. Kadaluwarsa Penagihan;
18. Penghapusan Piutang Retribusi;
19. Pemeriksaan;
20. Insentif Pemungutan;
21. Ketentuan Penyidikan;
22. Ketentuan Pidana;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Retribusi Terminal;
c. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
64 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2012/161 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan merupakan kewajiban perusahaan untuk berperanserta agar pelaksanaan kegiatan tanggugjawab sosial dan lingkungan perusahaan maka perlu menetapkan Perda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebnagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; Permensos No. 50/HUK/2005; Pergub Jabar No. 30 Tahun 2011; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010; Perda Kab. Kuningan No. 10 Tahun 2011; Perda kab. Kuningan No. 11 Tahun 2008.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Asas Prinsip Dan Ruang Lingkup, Mekanisme Dan Prosedur, Kelembagaan, Pembiayaan, Pelaksanaan TSP, Program TSP, Penghargaan, Penyelesaian Sengketa, Sanksi Administrasif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2012.
17 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 1994
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 1994 NO. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 17 Tahun 1979 Tentang Pasar
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
17 Tahun 1989 tentang Pasar yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung tanggal 20 November
1990 Nomor 13 Tahun 1990 Seri B Nomor 3 sebagian dari ketentuannya
sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini sehingga perlu ditinjau
kembali. Untuk maksud tersebut diatas, perlu diatur Peraturan Daerah Perubahan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pertama terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 17 Tahun 1989 tentang Pasar melibatkan penyesuaian tarif retribusi sewa tempat dan fasilitas perpasaran untuk berbagai kelas pasar, serta ketetapan pembayaran bulanan dan tahunan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No.17 Tahun 1979 Tentang Pasae Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang
ABSTRAK:
bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah di Kabupaten
Pemalang, maka perlu penambahan modal dasar; bahwa dalam rangka untuk menambah modal dasar pada PT. BPR Bank Pemalang (Perseroda), maka ketentuan besaran modal dasar dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang perlu disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pemalang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 15, penghapusan ayat (4) Pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 4 Tahun 2019 diubah.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 197
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan Zona Perdagangan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah wujud penghormatan negara terhadap derajat kemanusiaan tiap-tiap warga negaranya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak; untuk menyelenggarakan kewenangan otonomi daerah di bidang perdagangan maka pemerintah daerah perlu melakukan pengelolaan terhadap sarana distribusi perdagangan; untuk menjamin iklim usaha yang kondusif, memberikan rasa keadilan, berkepastian hukum, melindungi kepentingan umum, dan menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan hidup yang nyaman, aman dan tertib, diperlukan penataan zona perdagangan di wilayah Kota Ternate yang terarah, terpadu dan berkesinambungan berdasarkan wilayah, jenis dan bentuk usaha; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Zona Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perda Kota Ternate No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate No. 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penataan Zona Perdagangan dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan; penataan; hak, kewajiban dan peran; larangan; perizinan; penempatan pedangang; sanksi administratif; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2019.
Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2003 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 Halaman; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU TAHUN 2016 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu menetapkan Peratuan Bupati Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; PERPU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 112 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2012; PERMENDAG No. 48/M-DAG/PER/8/2013; PERMENDAG No. 70/M-DAG/PER/12/2013; KEPMENDAGRI No. 131.14-4614 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 2 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 18 (delapan belas) Bab dan 52 (lima puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Pengelolaan Pasar Rakyat; Penataan Pasar Rakyat; Pemberdayaan Pasar Rakyat; Pembinaan Pasar Rakyat; Pengawasan Pasar Rakyat; Perizinan; Pelaporan; Retribusi; Tata Cara Menambah, Mengubah, dan Membongkar Bangunan; Pedangan Lapak-lapak; Perparkiran; Peran Serta Masyarakat; Standar Operasional Prosedur; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah
perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus
didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi
semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif
dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan
perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi
yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka mensejahterakan masyarakat serta
meningkatkan kemampuan dan daya saing antar pelaku
ekonomi, perlu diwujudkan sinergi yang saling memerlukan
dan memperkuat serta saling menguntungkan antara
pelaku usaha di bidang perdagangan agar dapat tumbuh
berkembang; bahwa untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penataan dan
Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka
diperlukan pengaturan tentang Penataan dan Pembinaan
Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pendirian dan Perizinan Pusat perbelanjaaan dan Toko Swalayan
Bab III Jam Operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Bab IV Kemitraan
Bab V Kewajiban dan Larangan
Bab VI Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Sanksi Administratif
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2022.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 204
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Pam Jaya) Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini, sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1977 tentang Pendirian dan Pengurusan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA perlu dilakukan perubahan bentuk hukum perusahaan menjadi perusahaan umum daerah untuk pengembangan kegiatan usaha
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011 std UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 223 Tahun 2014 std UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 17 Tahun 2019; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya PAM JAYA, yang meliputi kepemilikan atas aset dan/atau hubungan hukum yang terjadi atas nama Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta PAM JAYA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mencabut dan Menyatakan Tidak Berlaku Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta PAM JAYA
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1993 Nomor 21
1. Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan kewenangan KPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
2. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Dewan Pengawas
3. Peraturan Gubernur tentang Persyaratan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota DIreksi
4. Peraturan Gubernur tentang Penghasilan Direksi
5. Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan
31 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat