BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH
BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG MENJADI
PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT SUBANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 79A Undang-undang Nomor 24 TAhun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 TAhun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Yang Mengamanatkan Pengurusan Dan Peneribitan Dokumen Kependudukan DAn Pencatatan SIpil Tidak Dipungut Biaya Sehingga Tidak Ada Tarif Retribusi, Perlu Menghentikan Pemungatan Retribusi penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 23 2006; UU No 24 2013; UU No 28 2009; Uu No 23 2014;
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Pasal 1 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Daerah, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 13 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 23 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 27 Tentang Tingkat Penggunaan Jasa Diukur Berdasarkan Jenis Kendaraan, Jangka Waktu dan Zona Parkir, Pasal 28, Pasal 33 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Tercantum Dalam Lampiran VI, Pasal 35, Pasal 36, pasal 38 Tentang Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VII, Pasal 43, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran VIII, Pasal 48 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran IX, Pasal 63 Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor Tercantum Dalam Lampiran XII, Pasal 67, pasal 68 Tentnag Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
16hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, untuk membantu tugas-tugas Pemerintah Desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa perlu dibentuk lembaga kemasyarakatan di desa;
b. bahwa pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa tersebut dituangkan dalam suatu wadah yang disebut Lembaga Kemasyarakatan Desa;
c. bahwa agar Lembaga Kemasyarakatan Desa tersebut dapat berkontribusi efektif dalam mengorganisasikan diri, mampu mengakomodasikan inisiatif, prakarsa berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, menggerakkan pembangunan swadaya gotong royong dibidang pengelolaan sumber daya pembangunan serta sumber daya alam secara terencana, teratur
dan terukur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Lembaga
Kemasyarakatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
1. KETENTUAN UMUM; 2. TATA CARA PEMBENTUKAN; 3. MAKSUD DAN TUJUAN; 4. KEDUDUKAN,TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN; 5. JENIS; 6. KEPENGURUSAN; 7. TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA; 8. SUMBER DANA; 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10. KETENTUAN PERALIHAN; 11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cilegon Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Cilegon
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan hibah bantuan sosial di Pemerintah Kota Cilegon agar dapat berjalan dengan baik dan taat administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu meninjau kembali terhadap Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Cilegon
UU Nomor 15 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2011; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; PM Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Perda Cilegon Nomor 5 Tahun 2010; Perwal Cilegon Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan ini memuat; Beberapa perubahan ketentuan peraturan tentang Tata Cara Penganggaran,Pelaksanaan dan Penatausahaan,Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA DAN PENJABAT KEPALA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran atau penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat pada pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, perlu penerapan protokol kesehatan;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Penjabat Kepala Desa perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Penjabat Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;UU No. 29 Tahun 1959;UU No. 23 Tahun 2014;Permendagri No. 112 Tahun 2014;
Protokol kesehatan untuk tahap persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, dikhususkan dalam pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN AGAM TAHUN 2022 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Pemerintahan Nagari Salareh Aia Timur, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Utara, Pemerintahan Nagari Salareh Aia Barat, Pemerintahan Nagari Sungai Cubadak, Pemerintahan Nagari Koto Gadang, Pemerintahan Nagari Dalko, Pemerintahan Nagari Nan Limo, Pemerintahan Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Pemerintahan Nagari Pauh Kamang Mudiak, dan Pemerintahan Nagari Durian Kapeh Darussalam
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Mewujudkan Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan, Mempercepat Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Nagari, Mempercepat Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Nagari; Bahwa Berdasarkan Hasil Pengkajian Dan Evaluasi Nagari Persiapan Salareh Aia Timur, Nagari Persiapan Salareh Aia Utara, Nagari Persiapan Salareh Aia Barat, Nagari Persiapan Sungai Cubadak, Nagari Persiapan Koto Gadang, Nagari Persiapan Dalko, Nagari Persiapan Nan Limo, Nagari Persiapan Kamang Tangah Anam Suku Dan Nagari Persiapan Pauh Kamang Mudiak, Dan Nagari Persiapan Durian Kapeh Darussalam; bahwa
sebagaimana Menteri Dalam Negeri diamanatkan dalam Pasal 25 Peraturan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017
KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH PEMERINTAHAN NAGARI, PERESMIAN PEMBENTUKAN PEMERINTAHAN NAGARI, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
29 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 4 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaantugas-tugasumum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat sehingga
dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil (outcome), perlu adanya Tim Pelaksana Kegiatan di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah di Iingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
dilingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru, perlu meninjau kembali dan melakukan revisi atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan buruf b perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Sususnan Keanggotaan Tim Pelaksana Kegiatan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2005
DEWAN PENGUPAHAN - TATA CARA PENGUSULAN KEANGGOTAAN
2005
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2005/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengusulan Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 13 ayat (6) Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun
2004 tentang Dewan Pengupahan perlu diatur mengenai Tata Cara Pengusulan
Keanggotaan Dewan Pengupahan Kota Surakarta dengan Peraturan Walikota;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tugas keanggotaan dewan pengupahan (DEPEKO) Kota Surakarta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2005.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri diperlukan penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan Kepala Desa merupakan pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang di Daerah Kabupaten Wonogiri saat ini diatur dalam Peraturan Daerah antara lain Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6). Serta keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6)saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat seiring dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, oleh karena itu perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014;
1. kebijakan pemilihan kepala desa
2. panitia pemilihan kabupaten
3. pelaksanaan
4. kepala desa, perangkat desa, pegawai negeri sipil, anggota TNI/POLRI sebagai calon kepala desa
5. masa jabatan
6. biaya pemilihan
7. mekanisme pengaduan dan penyelesaian
8. pemberhentian kepala desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 Nomor 6) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
42 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat