Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 10, BN 2019/NO 769 ;PERATURAN.GO.ID; 3 HLM
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan
Pembangunan Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembagian Tugas
Di Kedeputian Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Wakatobi Kepada Camat Dalam Evaluasi Rancangan Peraturan Desa
Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Dan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Desa Perubahan Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan desa yang efektif dan efisien dan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (1)
dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa, maka perlu mendelegasikan wewenang Bupati
kepada Camat dalam evaluasi Rancangan Peraturan
Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa dan Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan Bupati Wakatobi Kepada Camat dalam
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan
Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Desa Perubahan di Kabupaten
Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5864);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah dua kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2094);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
2095);
14. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana
telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1970);
16. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2010 Nomor 1)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 1);
17. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
18. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran
Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN DAN PENARIKAN DELEGASI
BAB III PEMBIAYAAN
BAB IV PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2018.
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 10, BN.2015/No.1444, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2021
PELIMPAHAN - KEWENANGAN - MANDAT - DELEGASI - PENANDATANGANAN - NASKAH - DINAS - KEPEGAWAIAN
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD 2021/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat Dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan bidang kepegawaian di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dilakukan pelimpahan kewenangan mandat dan delegasi penandatanganan naskah dinas kepegawaian dari Gubernur Jawa Barat kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2016 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, sehingga perlu ditinjau kembali dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelimpahan Kewenangan Mandat dan Delegasi Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat;
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2104; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020
Peraturan ini berisi 5 Pasal, yakni Pasal 1 yang berisi 16 ayat, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2021.
4 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2018
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak dan dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu perlu menyesuaikan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 10 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Cilacap No. 65 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat Lainnya di Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin
kelancaran serta tertib administrasi, dipandang perlu
mengatur kembali pendelegasian wewenang
penandatanganan surat-surat keputusan dan surat-surat
lainnya di bidang kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan Peraturan Bupati
Cilacap; bahwa pendelegasian wewenang penandatanganan
surat-surat keputusan dan surat-surat lainnya di bidang
kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati
Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan keadaan, maka perlu untuk
dicabut; bahwa sehubungan dengan adanya dinamika peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati Cilacap
Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang
Penandatanganan Surat-Surat Keputusan dan Surat-Surat
Lainnya Bidang Kepegawaian di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Cilacap, perlu untuk diubah dan
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Cilacap tentang
Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat-Surat
Keputusan dan Surat-Surat Lainnya Bidang
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Cilacap;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendelegasian wewenang penandatanganan surat-surat dan surat-surat
lainnya di bidang kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap yang rinciannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati Cilacap Nomor 66 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Cilacap Nomor 65 Tahun 2019 dicabut.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Empat Lawang Nomor 10 Tahun 2023
PERBUP Kab. Empat Lawang No. 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasıan Wewenang Bıdang Perızınan Dan Non Pekepada Kepala Dınas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pıntu Kabupaten Empat Lawang
pendelegasian kewenangan-penyelenggaraan pelayanan-perizinan dan non perizinan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2023/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, serta menJaga kualitas perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, efektif, dan akuntabel diperlukan Peraturan Bupati yang mengatur mengenai pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 1 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 22 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 138 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 9 Tahun 2015; Peraturan Bupati No 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati No 17 Tahun 2022.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pendelegasian wewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang, Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pendelegasian wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan non perizinan, kewajiban, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 34 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Empat Lawang.
9 hlm, Lampiran : 80 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 10 Tahun 2019
Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD. No. 2019/10, LL Kab Maluku Tenggara : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil, Pelaksana Izin Usaha Mikro dan Kecil adalah Camat yang mendapatkan kewenangan dari Bupati/Walikota, olehnya itu dipandang perlu untuk diatur dalam Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1952; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2014; PEPRES No. 98 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 83 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan dan sasaran, kriteria usaha mikra dan kecil, pendelegasian kewenangan IUMK, ruang lingkup pelayanan, ketentuan izin usaha mikro dan kecil, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelaksanaan Izin Usaha Mikro dan Kecil Kepada Camat Dalam Wilayah Kabupaten Maluku Tenggara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dalam Keputusan Bupati.
2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Pengawasan Ketaatan Penanggung Jawab Usaha Dan/Atau Kegiatan Atas Ketentuan Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Izin Lingkungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2010
PERWALI Kota Surakarta No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Koordinator Unit Pelayanan Terpadu Kota Surakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota di Bidang Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Keja Perangkat Daerah Kota Surakarta, maka Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan pelayanan perizinan; bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi di bidang pelayanan perizinan, perlu adanya pendelegasian sebagian kewenangan di bidang administrasi perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu; bahwa berdasarkan pertirr~bangan sebagaimana dimaksud dalam h~nruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Walikota Surakarta tentang Pendelegasian Kewenangan Walikota Di Bidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu;
Undang-Llndang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Ta hun 2009; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I1 Nomor 4 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2005 ; Peratwan Daerah Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kota Surakarta IVomor 8 Tahun 2009 ;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang kewenangan yang didelegasikan, retribusi, pertanggungjawaban, penarikan kewenangan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2010.
Peraturan Walikota Surakarta Nomor 2 Tahun 2007 dicabut.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat