Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015

Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan di Bidang Pertahanan terkait dengan Penanaman Modal dalam Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
28 September 2015
Tanggal Pengundangan
29 September 2015
Tanggal Berlaku
29 September 2015
Sumber
BN.2015/No.1444, peraturan.go.id : 3 hlm.
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 335 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan