Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa ketertiban dan keamanan merupakan suatu kondisi
dinamis sebagai pendukung terselenggaranya proses
pembangunan di daerah guna mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur;
bahwa guna mewujudkan Kabupaten Badung yang tertib
serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi
masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4
Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika
masyarakat dan peraturan perundang-undangan, sehingga
Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 201
Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung
Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun
2013.
1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT 4. TERTIB JALAN DAN KESELAMATAN PEJALAN KAKI 5. TERTIB JALUR HIJAU, TAMAN DAN TEMPAT UMUM 6. TERTIB SUNGAI, SALURAN AIR DAN KAWASAN PESISIR 7. TERTIB LINGKUNGAN 8. TERTIB BANGUNAN 9. TERTIB USAHA PARIWISATA 10. TERTIB SOSIAL 11. TERTIB KEPENDUDUKAN 12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 13. SANKSI ADMINISTRATIF 14. KETENTUAN PENYIDIKAN 15. KETENTUAN PIDANA 16. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Keluarga Yang Memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan untuk meringankan beban warga masyarakat Kota Yogyakarta yang anggota keluarganya meninggal dunia, maka perlu diberikan santunan kematian bagi keluarga yang memiliki Kartu Menuju Sejahtera (KMS) yang masih berlaku pada saat meninggal dunia.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2016; Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 95 Tahun 2010; Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 325/KEP/2016
Materi Pokok: Kartu Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang berlaku 1 (satu) tahun sekali. Maksud diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan tujuan untuk membantu biaya pemakaman. Besaran santunan kematian yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Jumlah Halaman: 7 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Mengubah :
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 6),
PENANGANAN – GELANDANGAN, PENGEMIS DAN ANAK JALANAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 07 / NO REG 01.06/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan
ABSTRAK:
Pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat, memenuhi hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial, serta menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, dan berkelanjutan perlu segera dilakukan penanganan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 1980; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2012; Perda Kota Pangkalpinang No. 7 Tahun 2007; Perda Kota Pangkalpinang No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Pangkalpinang No. 24 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kriteria Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Upaya Pencegahan, Upaya Penanggulangan, Upaya Rehabilitasi Sosial, Upaya Reintegrasi Sosial, Standar Operasional Prosedur, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama Kemitraan, Pembiayaan, Larangan Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Sanksi dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi
dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga
sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina
dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa
bangsa Indonesia. Sementara itu, pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang
sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain
menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang
juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan
keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis
kebijakan publik. Untuk itu, perlu disusun kebijakan
Daerah tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, maksud, dan tujuan, pengaturan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup ketahanan keluarga, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; wali anak dan pengampuan; lembaga; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; dan penghargaan dan dukungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati dalam Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2018/NO.7, TLD No.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 64 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyelenggarakan tertib administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan;
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap Peristiwa Penting yang dialami penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud di atas, perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 37 Tahun 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban penduduk, kewenangan penyelenggara, dokumen kependudukan, pencatatan sipil, pendaftaran penduduk, pendokumentasian hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan database kependudukan dan informasi administrasi kependudukan,pemanfaatan database kependudukan, pelaporan penyelenggaraan administrasi kependudukan, pembiayaan, sanksi administrative, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 8 Tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2010 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 55 Hlm dan 9 Hlm penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 7 Tahun 2005
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan PerkawinanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi DaerahPNBP / Penerimaan Negara Bukan Pajak
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mengatur dan menertibkan pelayanan Pendaftaran Kependudukan dan Akta Catatan Sipil. Atas pendaftaran tersebut, dikenakan biaya retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Kependudukan dan Akta Catatan Sipil;
Dasar hukum Perda ini adalah:
UU Nomor 49 tahun 1960 tentang Urusan Piutang Negara; UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU Nomor 14 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat; UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan; PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; PP Nomor 31 Tahun 1998 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Penyelenggaraan Pendaftaraan Penduduk kepada Daerah; PP Nomor 66 Tahun
2001 tentang Retribusi Daerah; Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk; Kepres Nomor 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan peningkatan Pembinaan Penyelenggaraan Catatan Sipil.
Perda ini memuat materi pokok:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, objekm dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Tata Cara Pemungutan;
8. Sanksi Administrasi;
9. Instansi Pemungutan;
10. Wilayah Pemungutan;
11. Biaya Operasional;
12. Masa Retribusi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2005.
9 Halaman, 1 Halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran dan Akta Kematian
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, guna pedoman teknis pelaksanaan percepatan peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran dan akta kematian di Kabupaten Pekalongan maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian perlu ditinjau kembali ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Dan Akta Kematian ;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2018;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelayanan Pencatatan Kelahiran, Pelayanan Pencatatan Kematian, Monitoring dan Evaluasi, serta Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 60 Tahun 2017 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran dan Akta Kematian (Berita Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 60) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat