Materi Pokok: Kartu Menuju Sejahtera yang selanjutnya disingkat KMS adalah kartu identitas yang diberikan kepada keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial untuk mendapatkan jaminan perlindungan sosial yang berlaku 1 (satu) tahun sekali. Maksud diberikannya santunan kematian bagi keluarga yang memiliki KMS adalah sebagai wujud kepedulian Pemerintah Kota Yogyakarta untuk membantu meringankan beban keluarga yang memiliki KMS yang anggota keluarganya meninggal dunia. Dengan tujuan untuk membantu biaya pemakaman. Besaran santunan kematian yang diberikan adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) per orang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat