belanja tidak terduga - penganggaran - pelaksanaan - pertanggungjawaban
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018,
sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintab Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2006; peratura~ MenteriDalam Negeri Nomor33 Tahun 2017; Perda Kab. OKU No. 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini memuat ruang lingkup dan asas umum belanja tidak terduga; penganggaran; pelaksanaan; pertanggungjawaban dan pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Sangadi dan Perangkat Desa, penyelenggaraan pemilihan Sangadi tahun 2019, serta pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Sangadi dan Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
6. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019;
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
5 halaman (2 pasal)
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 11 Tahun 2022
PERWALI Kota Gorontalo No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan ketiga atas peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022
Mengubah :
PERWALI Kota Gorontalo No. 5 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu dilaksanakan angggaran yang strategis sehinggan dapat mengakomodir kebutuhan perangkat daerah yang berimplikasi.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 2 tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 63 Tahun 2019; Perda No. 7 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan kedua atas Peraturan wali kota nomor 46 tahun 2021 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 .
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
Terdiri dari 21 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006
penanaman modal dan investasi - pengelolaan keuangan daerah
2019
Qanun NO. 11, Lembaran Kabupaten Tahun 2019/ No. 11
Qanun tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Barat pada PT Bank Aceh Syariah
ABSTRAK:
Bahwa PT Bank Aceh Syariah adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten/ Kota Se-Aceh yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, meraih laba, serta dapat memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah; bahwa menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah Tahun Buku 2017 sesuai Akta Berita Acara RUPS yang dibuat dihadapan Notaris Dr. Teuku Abdurrahman, SH, SP.N, Nomor 8 tanggal 25 Juni 2018, disepakati penambahan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten/ Kota pemegang saham Bank Aceh Syariah minimal sebesar 50% dari dividen yang diterima dengan kelipatan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 189 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Darah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang0Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 21 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Qanun ini mengatur 12 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Penyertaan Modal; BAB IV Tata Cara Penyertaan Modal; BAB V Dividen; BAB VI Pertanggungjawaban; BAB VII Divestasi; BAB VIII Pengawasan; BAB IX Sanksi; BAB X Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL KELUARGA BERENCANA DI KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan dalam rangka memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana di kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 3 Tahun 2019; Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 26 Tahun 2019; Peraturan Bupati Bireuen Nomor 75 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 13 Pasal yang terdiri BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sumber Dana dan Pengalokasian Dana BOKB; BAB III Penggunaan Dana BOKB; BAB IV Mekanisme Penyaluran dan Prosedur Pengelolaan Dana BOKB; BAB V Pelaporan; BAB VI Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan Dana BOKB; BAB VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2020.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam darr/ atau bencana sosial, termasuk pengembalian atas ke1ebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang telah ditutup, sesuai Pasal 134 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana te1ah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, sebagaimana te1ah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Dala;m Peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 17 Tahun 2003 ;UU No 1 Tahun 2004 ;UU No 24 Tahun 2007;UU No 7 Tahun 2012;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas UU No 23. Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU ;PP No 58 Tahun 2005 ; PP No 21 Tahun 2008 ;PP No 22 Tahun 2008;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagairnana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 33 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagi No 1134 Tahun 2017 ;Perda No 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2017;Perda No 8 Tahun 2017;Perbup No 49 Yahun 2017
Dalam Peraturan Daerah di atur tentang :tata cara Penganggaran,Pelaksanaan dan pertangung Jawaban Belanja tidak terduga tahun anggara 2018 ,Belanja Tidak Terduga adalah merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang, seperti kebutuhan tanggap darurat bencana, penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.Ruang lingkup pengelolaan belanja tidak terduga meliputi penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban, pelaporan dan pengawasan belanja tidak terduga Belanja tidak terduga merupakan belanja untuk mendanai kegiatan yang
sifatnya tidak biasa atau tidak diharapkan terjadi berulang seperti :
a. Kebutuhan tanggap darurat bencana;
b. Penanggulangan bencana alam, bencana sosial, penanganan kebakaran;
dan
c. Pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya yang
telah ditutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 11 Tahun 2017
POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH - KOTA SUNGAI PENUH - PERUBAHAN KEDUA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 18
TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH KOTA SUNGAI PENUH
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, diperlukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda Kota Sungai Penuh yang mengatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda No. 18 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 18 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2017.
Menambah 6 (enam) angka pada Pasal 1, yakni angka 80, angka 81, angka 82, angka 83, angka 84, angka 85;
Mengubah ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4); Pasal 42 ayat (1); Pasal 217 ayat (5) dan ayat (6); Pasal 224; Pasal 243; Pasal 266 ayat (3); Pasal 267 ayat (3); Pasal 269 ayat (2); Pasal 270 ayat (2); Pasal 292G;
Menyisipkan 2 (dua) ayat di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 32, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 42 dan Pasal 43, yakni Pasal 42A; 1 (satu) Pasal di antara Pasal 45 dan Pasal 46, yakni Pasal 45A;
Menghapus ketentuan Pasal 220, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 223, Pasal 224 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), Pasal 226, s.d. Pasal 237; Pasal 239; Pasal 240; Pasal 241; Pasal 242; Pasal 244 s.d. Pasal 259; Pasal 292A s.d. Pasal 292F.
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) PERPRES No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional. Untuk menjamin efisiensi dan efektifitas dalam proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pagar Alam, perlu adanya tolok ukur dan standar biaya umum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PERPRES No. 16 Tahun 2018; PERPRES No. 33 Tahun 2020; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 36 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020; PERDA No. 8 Tahun 2007; PERDA No. 7 Tahun 2009; PERDA No. 4 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, standar biaya umum, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Layanan Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat