Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 11 Tahun 2006

PEDOMAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BADAN USAHA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006 tentang PEDOMAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA BADAN USAHA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Koba
Tanggal Penetapan
14 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2006
Sumber
LD No.17.2006
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 342 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan