apbdesa
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Kab. Bolaang Mongondow 2019 No. 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan bimbingan teknis dalam rangka peningkatan kapasitas Sangadi dan Perangkat Desa, penyelenggaraan pemilihan Sangadi tahun 2019, serta pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas Sangadi dan Perangkat Desa, perlu melakukan perubahan Lampiran Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 ;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ;
4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 ;
6. Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019;
- Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
- 5 halaman (2 pasal)
|