Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
Bahwa implementasi pendidikan anti korupsi di seluruh level jenjang pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menciptakan siswa sebagai generasi muda yang berkarakter moral anti korupsi; bahwa dalam upaya menciptakan siswa yang berintegritas dan bermoral anti korupsi sebagairnana dimaksud dalam huruf a di atas, diperlukan implementasi pendidikan anti korupsi dari ruang kelas, sekolah rumah serta lingkungan; bahwa untuk mewujudkan implementasi pendidikan anti korupsi di ruang kelas dilakukan melalui insersi di mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Barito Kuala.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; ; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi Di Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar di Kabupaten Barito Kuala, yang memuat: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Pelaksana Implementasi Zona Pendidikan Anti Korupsi; Kerja Sama; Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 60 Tahun 2018
PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, BD.2018/NO.60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
ABSTRAK:
: a. bahwa dalam rangka pengaturan lebih lanjut mengenai syarat-syarat pendirian satuan pendidikan formal sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9
Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,
perlu diatur tata cara pendirian, perubahan dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Soppeng;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5670);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menegah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 607);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 97);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2016
Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Soppeng Nomor 99);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 9 Tahun
2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Soppeng Nomor
109);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB V PERSYARATAN PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VI TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENDIRIAN
BAB VII SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB VIII PERUBAHAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB IX PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
BAB X PELAPORAN
BAB XI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2018.
TAHUN 2018 NOMOR 60
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Wilayah pada Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 60 Tahun 2009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan Yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membentuk sumber daya manusia
yang memiliki integritas melalui penguatan pendidikan
karakter telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
b. bahwa salah satu upaya untuk membentuk sumber daya
manusia yang memiliki integritas sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf b, dilakukan melalui pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada Satuan Pendidikan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, ,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
Terdiri dari 6 bab dan 12 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2019.
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 47 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana Nomor 60 Tahun 2022
PEDOMAN PENYELENGGARAAN BEASISWA PENDIDIKAN VOKASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 60, Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2022 Nomor 60
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 84 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Vokasi Pada Politeknik Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 dalam pelaksanaannya perlu menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan biaya pendidikan vokasi pada pendidikan vokasi, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Bombana No. 84 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Beasiswa Pendidikan Vokasi pada Politeknik Bombana;
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 29 Tahun 2003; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 48 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 18 Tahun 2022; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Bombana No. 3 Tahun 2016; Perda Kab. Bombana No. 6 Tahun 2017; Perda Kab. Bombana No. 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Bombana No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Bombana No. 5 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 diubah pada Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 22, dan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2022.
Beberapa ketentuan dalam PerBup Bombana No. 84 Tahun 2021 diubah
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya
manusia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini
secara optimal di Kabupaten Kutai Timur, sangat ditentukan
oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu
sejak janin sarnpai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat
dari meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi,
kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan
kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat,
Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia
Dini Holistik Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2009; PERPRES No. 42 tahun 2013; PERPRES No. 60 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 58 Tahun 2009; PERMENDIKBUD No. 137 Tahun 2014; PERMENDIKBUD No. 146 Tahun 2014; PERMENKO PMK No. 6 Tahun 2014; PERDA No. 6 Tahun 2012.
Penyelenggaraan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang
selanjutanya disingkat PAUDHI adalah suatu Iayanan PAUD
yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam
upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup
kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindungan dan pendidikan
dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat,
cerdas, ceria, dan berakhlak mulia. Penyelenggaraan PAUD HI bertujuan untuk membantu
meletakkan dasar ke arah perkembangan pengetahuan, sikap,
ketrampilan dan daya cipta yang diperlukan peserta didik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan guna meningkat
pertumbuhan dan perkembanganya agar memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Pendidik PAUO HI antara lain guru, guru pendamping, guru
pendamping muda, dan/ atau pengasuh pada Satuan PAUD
yang bertugas merencanakan, meJaksanakan proses
pembelajaran, dan meniIai basil pembelajaIan serta meJakukan
pembimbingan, pengasuhan dan perlindungan anak didik. Kurikulum PAUD berpedoman pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak yang ditetapkan secara
nasional. Evaluasi peserta didik didasarkan pada standar tingkat
pencapaian perkembangan anak. Hasil penilaian peserta didik dituangkan dalam buku laporan
tingkat pencapaian perkembangan anak. Laporan hasil Evaluasi peserta didik disampaikan oleh
lembaga penyelenggara secara berkala setiap akhir semester
kepada orang tua wali murid. Evaluasi penyelenggaraan PAUD dilakukan oleh instansi
terkaitj instansi yang membidangi dan Kantor Kementerian
melalui pengawas, Penilik PAUD dan PPAl yang dilakukan
secara berkala.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 60 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendamping Dana Bantuan Operasional Sekolah TK/RA, SD/MI, SMP/MTs Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Ketentuan Pasal 1, Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) untuk memberikan pedoman dan mekanisme yang jelas terhadap penggunaan anggaran untuk masing-masing satuan pendidikan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa ruang lingkup pembiayaan pendamping dana bantuan operasional sekolah berdasarkan sumber dana alokasi umum dan dana daerah lain yang terbagi menjadi 3 (tiga) objek belanja yaitu honorarium pengelola dana bos, belanja barang dana bos sehingga perlu untuk dilakukan perubahan dan Peraturan Bupati dimaksud telah sering mengalami perubahan perlu untuk disusun kembali dalam naskah sesuai perubahan yang telah dilakukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Katingan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kineija Instansi Pemerintah;
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2019;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 51 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB).
a. pengertian, ruang lingkup, prinsip, tujuan dan sasaran pembiayaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS);
b. penyaluran, pengambilan dan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS); dan
c. larangan penggunaan Pendampingan Dana Bantuan Operasional Sekolah (PD-BOS).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2019.
25
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat