Peraturan Ini Mengatur Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Pertama Kota Banjarmasin Tahun Pelajaran 2019/2020, Yang Terdiri Atas : 1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Ppdb; 3. Jalur Pendaftaran Ppdb; 4. Pelaporan Dan Pengawasan; 5. Larangan; 6. Biaya Kegiatan; 7. Ketentuan Lain – Lain; 8. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat